Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 27/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

BPJS KESEHATAN: Sistem Jaminan Kesehatan di Indonesia

Rokom by Rokom
30 Mei 2012
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Hari ini (28/5/12) Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menjadi pembicara pada sesi talk show dalam Seminar National Input for Achieving Universal Health Coverage in Indonesia di Yogyakarta yang membahas tentang kesiapan pemerintah dalam implementasi universal health coverage di Indonesia.

blankDalam paparannya Prof. Ghufron, mengatakan bahwa kesehatan adalah hak asasi sekaligus investasi, dimana semua warga negara berhak atas pelayanan kesehatan. Untuk itu diperlukan penyelenggaran sistem yang mengatur pembiayaan dan pelayanan kesehatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak. Sistem yang dimaksud adalah sistem Jaminan Kesehatan. Jaminan kesehatan merupakan salah satu program yang wajib dilaksanakan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Prof. Ghufron menyampaikan bahwa SJSN merupakan tatacara penyelenggaraan program jaminan sosial berbasis asuransi oleh beberapa badan penyelenggara berdasarkan prinsip: kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah disahkan pada tanggal 28 Oktober 2011 melalui sidang paripurna DPR RI. Dalam UU tersebut ditetapkan 2 (dua) BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian hanya ada institusi yang akan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan di Indonesia yaitu BPJS Kesehatan yang berstatuskan badan hukum publik.

Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka makin memantapkan arah ke depan bahwa pembiayaan kesehatan personal bagi masyarakat Indonesia akan diselenggarakan dalam mekanisme jaminan Kesehatan. Implementasi kedua Undang-Undang tersebut akan segera dilakukan dengan menunggu penyelesaian peraturan perundangan seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Mulai 1 Januari 2014, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional siap untuk diimplementasikan dan diselenggarakan melalui BPJS.

Prof. Ghufron mengatakan, dalam menyongsong penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh BPJS, saat ini sedang dilakukan persiapan implementasinya meliputi pembentukan Tim Lintas Kementerian dan Kelembagaan dan Kelompok Kerja di dalam lingkungan internal Kementerian Kesehatan, penyusunan rencana kegiatan dan koordinasi untuk memperlancar proses peralihan (transformasi) jaminan kesehatan, dari sisi program maupun kelembagaan.

Selain persiapan tranformasi kelembagaan dan program, juga dipersiapkan pemenuhan kebutuhan dari sisi demand dan sisi supply. Untuk sisi demand, dipersiapkan antara lain, besaran iuran dan penyediaan dana tersebut baik dari pemerintah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja pada peserta non PBI, informasi yang lengkap dan tepat. Dari sisi supply, dipersiapkan perhitungan kebutuhan dan pemenuhannya untuk: fasilitas kesehatan dan infrastruktur, obat dan alat kesehatan, dan SDM Kesehatan, tambah Prof. Ghufron.

Pada kesempatan tersebut Prof. Ghufron juga mengatakan pelaksanaan jaminan kesehatan haruslah mengacu kepada kendali mutu dan kendali biaya dengan menerapkan prinsip ‘managed care’, agar terjadi pembiayaan yang efisien  dengan mutu yang tetap terjamin sesuai indikasi medis. Dan salah satu kontrol pembiayaaan yang efektif efisien adalah dengan menggunakan pola pembayaran prospektif yaitu kapitasi dan INA-CBG’s.

 

Ditekankan juga oleh Prof. Ghufron untuk menata pelayanan kesehatan yang diberikan dalam sistem jaminan kesehatan perlu diberlakukan pelayanan terstruktur dan berjenjang melalui mekanisme rujukan dengan tujuan yang sama yaitu untuk pengendalian biaya dan keteraturan pelayanan kesehatan.

“Yang paling penting dari segalanya adalah penyusunan regulasi atas penyelenggaraan jaminan kesehatan sehingga memberikan kejelasan kepada semua pihak yang terkait dalam menjalankan perannya masing-masing dalam implementasi Jaminan Kesehatan”, ujar Prof. Ghufron.

Upaya terakhir yang harus dilakukan adalah bagaimana menjamin penduduk yang saat ini belum memiliki jaminan kesehatan diperkirakan sekitar 89 juta jiwa atau 37% dari total penduduk. Kelompok masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan meliputi sebagian pekerja formal dan sebagian besar pekerja informal, kata Prof. Ghufron.

Selain Seminar Nasional juga dilakukan penyerahan SK Menkes RI tentang Perpanjangan Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Bagi korban Merapi di Kabupaten Magelang, Klaten, Sleman dan Kulon Progo.

Sebagaimana diketahui, diluar dari sasaran kuota yang menerima kartu pada tahun 2012 berjumlah 76,4 juta jiwa, masih ada lagi sasaran Jamkesmas non kartu yang berhak memperoleh layanan program Jamkesmas, seperti masyarakat miskin penghuni lapas rutan, penghuni panti panti sosial dan masyarkat korban bencana, gelandangan pengemis, anak terlantar, bayi baru lahir dari pasangan keluarga Jamkesmas, penderita thalasemia mayor dan peserta keluarga harapan (PKH). Mereka tersebut berhak memanfaatkan pelayanan program Jamkesmas cukup dengan menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait atau dengan surat keputusan Menteri Kesehatan yang didasarkan atas usulan Pemda setempat khusus untuk korban bencana paska tanggap darurat.

Prof. Ghufron berharap dengan adanya Surat Keputusan perpanjangan pelayanan kesehatan melalui program Jamkesmas pada masyarakat korban bencana Merapi, maka masyarakat di 4 kabupaten tersebut memiliki kepastian atas haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas. Disamping hak yang diperoleh dalam program jamkesmas, mereka juga harus memahami kewajibanya untuk mengikuti prosedur sebagaimana yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan (manlak), petunjuk teknis dan ketentuan lainnya. Dengan demikian diharapkan pemanfaatan program Jamkesmas bagi seluruh masyarakat korban bencana merapi dapat berjalan dengan optimal, transparan, akuntabel, effisien dan effektif.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 021-52960661, PTRC: (kode wilayah)-500567 atau alamat e-mail: info@depkes.go.id dan kontak@depkes.go.id.

 

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

DATA BASE TERPADU SASARAN JAMKESMAS DARI TNP2K: Jamkesmas Korban Bencana Merapi di Perpanjang

blank

Pembukaan Seminar Nasional Kesehatan & Perpanjangan Jamkesmas di Yogyakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.