Dalam upaya melakukan perbaikan data kepesertaan Jamkesmas, maka pada tahun 2012, data sasaran akan mengacu pada data base terpadu dari Tim Nasional Program Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang didasarkan pada hasil survei PPLS 2011. Data tersebut sudah by name dan by address jadi pemerintah daerah tidak perlu lagi menetapkan kembali melalui SK Bupati/Walikota. Hasil pendataan yang dilakukan sudah melalui suatu proses survei yang lebih baik dan diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan ketidaktepatan sasaran yang terjadi dilapangan. Namun begitu penetapan sasaran baru untuk program Jamkesmas 2012 baru akan diberlakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada saat kartu peserta Jamkesmas tersebut didistribusikan kepada peserta masing-masing. Dengan adanya data tersebut diharapkan tidak ada lagi permasalahan menyangkut kepesertaan Jamkesmas yang dianggap sudah kadaluarsa (out of date).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, dalam sambutannya saat menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang perpanjangan pelayanan kesehatan masyarakat korban bencana Merapi pada ke empat kabupaten, yaitu Magelang, Klaten, Kulonprogo dan Sleman di Yogyakarta, Senin, 28 Mei 2012.
Seperti diketahui banyak permasalahan ketidaktepatan data sasaran Jamkesmas di daerah-daerah pada tahun-tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan karena data sasaran Jamkesmas masih mengacu pada hasil survei tahun 2005 dan 2008. Disamping itu bahwa pemerintah pusat hanya menetapkan kuotanya saja sedangkan daerah yang menetapkan orang-orangnya yang didasarkan kriteria daerah masing-masing. Hal inilah yang menyebabkan ketidaktepatan sasaran seperti data sasaran yang sudah tidak sesuai lagi, peserta yang sudah meninggal dunia, penduduk baru akibat kelahiran, perubahan tingkat sosial ekonomi dan lain-lain.
Hal lain yang menjadi permasalah pendataan sasaran adalah bahwa tidak adanya keseragaman kriteria miskin antar daerah sehingga masing-masing daerah membuat kriteria yang berbeda walaupun kuotanya ditetapkan oleh pusat yang menyebabkan terjadi inklusion error dan ekslusion error sebagaimana yang sering dikeluhkan selama ini.
Permasalahan tersebut menyebabkan data sasaran Jamkesmas sudah dianggap tidak valid lagi dan segera harus dilakukan pemutakhiran. Oleh sebab itu, maka data base terpadu yang disusun oleh TNP2K berdasarkan hasil survei BPS melalui PPLS 2011 menjadi sangat penting untuk kepesertaan program Jamkesmas tahun 2012 dan tahun selanjutnya.
Prof. Ghufron berharap dengan adanya data base terpadu yang menjadi acuan semua program perlindungan sosial ini, maka sasaran kepesertaan Jamkesmas menjadi lebih akurat, tepat dan lebih valid karena melalui proses survei dengan metode yang lebih baik yang meminimalisir inklusion dan ekslusion error. Dengan demikian kekurangtepatan sasaran dapat dikurangi secara signifikan.
Namun begitu basis data terpadu ini belum sempurna dan masih ada kekurangan dan kelemahannya, oleh karena itu diharapkan kerjasama yang baik antara TNP2K dan Kementerian Kesehatan terutama dalam pelaksanaan Program Jamkesmas dapat terus dilanjutkan dan perlu lebih ditingkatkan lagi, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara terpadu sehingga permasalahan di lapangan yang menyangkut pendataan sasaran dapat dideteksi sedini mungkin untuk kemudian dicarikan solusi pemecahannya, kata Prof. Ghufron.
Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan pada tahun 2011 adalah 63,12% dari seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah 237,6 juta jiwa, sisanya, hampir setengah dari penduduk Indonesia sebesar 36,88% belum terlindungi oleh jaminan kesehatan. Kondisi ini dapat berdampak kurang baik bagi pengendalian biaya kesehatan, sebab biaya kesehatan cenderung terus meningkat.
Masih banyaknya masyarakat yang tidak terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan akan mendorong pembayaran langsung atau direct payment masyarakat kepada pemberi layanan kesehatan. Di satu sisi akan berakibat masyarakat akan mudah jatuh miskin akibat harus membiayai pengobatannya. Di sisi lain, tanpa adanya sistem pengendalian biaya maka fasilitas pemberi layanan kesehatan dapat cenderung melakukan moral hazard dengan memberikan pelayanan yang tidak rasional untuk mendapatkan keuntungan besar. Oleh karena itu, Kemenkes sejak tahun 2008 sudah menyusun roadmap untuk pengembangkan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Dengan kepesertaan semesta bagi seluruh penduduk maka kita berharap permasalahan kepesertaan yang selama ini muncul tidak akan terjadi, karena semua penduduk sudah terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, di luar dari sasaran kuota yang menerima kartu tahun 2012 yang berjumlah 76,4 juta jiwa, masih ada lagi sasaran Jamkesmas non kartu yang berhak memperoleh layanan program Jamkesmas, seperti masyarakat miskin penghuni lapas rutan, penghuni panti panti sosial dan masyarkat korban bencana, gelandangan pengemis, anak terlantar, bayi baru lahir dari pasangan keluarga Jamkesmas, penderita thalasemia mayor dan peserta keluarga harapan (PKH). Mereka tersebut berhak memanfaatkan pelayanan program Jamkesmas cukup dengan menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait atau dengan surat keputusan Menteri Kesehatan yang didasarkan atas usulan Pemda setempat khusus untuk korban bencana paska tanggap darurat.
Prof. Ghufron berharap dengan adanya surat keputusan Menteri Kesehatan ini, maka akan meringankan beban kehidupan masyarakat korban bencana merapi pada saat mereka sakit, serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang seluas luasnya kepada masyarakat terutama saat mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah tersedia. Pada saatnya nanti sesuai UU SJSN dan UU BPJS, seluruh penduduk akan terlindungi dalam sistim jaminan kesehatan dengan demikian akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau kepada seluruh masyarakat akan meningkat, pada akhirnya tujuan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan tercapai.
Pada kesempatan tersebut Prof. Ghufron mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah daerah propinsi DIY Jogjakarta dan pemerintah Kabupaten Magelang, Klaten, Kulonprogo dan Sleman yang selama ini telah memfasilitasi dan memberi dukungan atas pelaksanaan program Jamkesmas bagi masyarakat korban bencana Merapi. Khususnya dalam penyediaan data kepesertaan serta membantu memfasilitasi masyarakat korban bencana di empat wilayah tersebut dalam memanfaatkan program Jamkesmas pada saat mereka membutuhkan.
Prof. Ghufron berharap dengan adanya Surat Keputusan perpanjangan pelayanan kesehatan melalui program Jamkesmas pada masyarakat korban bencana Merapi, maka masyarakat di 4 kabupaten tersebut memiliki kepastian atas haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas. Tentu saja disamping hak yang diperoleh dalam program Jamkesmas ini, mereka juga harus memahami kewajibanya untuk mengikuti prosedur sebagaimana yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan (manlak), petunjuk teknis dan ketentuan lainnya. Dengan demikian diharapkan pemanfaatan program Jamkesmas bagi seluruh masyarakat korban bencana merapi dapat berjalan dengan optimal, transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 021-52960661, PTRC: (kode wilayah)-500567 atau alamat e-mail: info@depkes.go.id dan kontak@depkes.go.id.