Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1994 menunjukkan bahwa jumlah carrier atau orang yang mempunyai gen pembawa thalasemia di seluruh dunia mencapai 4,5%, yaitu sekitar 250 juta orang. Menurut WHO, jumlah kasus thalasemia cenderung meningkat dan pada tahun 2001 diperkirakan jumlah carrier thalasemia mencapai 7 % dari penduduk dunia.
Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang berisiko tinggi thalasemia. Prevalensi thalasemia bawaan atau carrier di Indonesia adalah sekitar 3-8%. Jika persentase thalasemia mencapai 5%, dengan angka kelahiran 23 per 1.000 dari 240 juta penduduk, maka diperkirakan ada sekitar 3.000 bayi penderita thalasemia yang lahir di Indonesia setiap tahunnya. Hasil Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdas tahun 2007, menunjukkan bahwa prevalensi nasional thalasemia adalah 0,1 ‰. Ada 8 propinsi yang menunjukkan prevalensi thalasemia lebih tinggi dari prevalensi nasional, yaitu, Aceh: 13,4‰, Jakarta: 12,3‰, Sumatera Selatan: 5,4‰, Gorontalo: 3,1‰, dan Kepulauan Riau: 3‰.
Setiap tahun, sekitar 300 ribu anak dengan thalasemia akan dilahirkan dan sekitar 60-70 ribu di antaranya adalah penderita dari jenis beta-thalasemia mayor. Penderita beta-thalasemia mayor memerlukan transfusi darah sepanjang hidupnya.
Demikian sambutan Wakil Menteri Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, selaku Pelaksana Tugas Menkes RI, pada peringatan HUT Yayasan Thalasemia Indonesia ke 25 dan HUT Perhimpunan Penderita Thalasemia Indonesia ke 28 di Jakarta (2/6/12).
Beban para penderita thalasemia mayor memang berat, karena mereka harus mendapatkan transfusi darah dan pengobatan seumur hidup. Penderita thalasemia menghabiskan dana rata-rata sekitar 7-10 juta rupiah per bulan untuk pengobatan. Oleh karena itu, thalasemia perlu mendapat perhatian khusus dalam pelayanan kesehatan, kata Prof. Ghufron.
Dalam sambutannya Prof. Ghufron menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melaksanakan kebijakan menjamin biaya pengobatan pasien thalasemia, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1109/Menkes/Per/VI/ 2011. Dengan adanya peraturan ini maka seluruh pasien thalasemia di Tanah Air memperoleh jaminan pengobatan thalasemia yang disebut Jampelthas.
Keberhasilan pembangunan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan thalasemia, sangat ditentukan oleh kerjasama, kemitraan, dan dukungan seluruh jajaran lintas sektor Pemerintah dan Swasta bersama seluruh lapisan masyarakat. Peran serta dan kontribusi semua komponen bangsa sangatlah penting. Kesehatan adalah tanggung jawab bersama dari setiap individu, masyarakat, pemerintah dan swasta. Apapun peran yang dilakukan pemerintah, tak akan berhasil, tanpa adanya kesadaran setiap individu dan seluruh masyarakat untuk menjaga kesehatan mereka. Tanpa dukungan seluruh masyarakat, maka derajat kesehatan yang setinggi-tingginya akan sulit tercapai.
Dalam kesempatan tersebut Prof. Ghufron menyebutkan, Thalasemia bukanlah penyakit menular melainkan penyakit yang dapat diturunkan. Cara penurunan thalasemia dibagi dalam tiga jenis. Jenis pertama adalah thalassaemia trait (thalassaemia minor). Keadaan ini terjadi pada orang yang sehat, namun ia dapat menurunkan gen thalasemia pada anaknya. Jenis kedua adalah thalassaemia mayor. Keadaan ini terjadi bila kedua orangtua mempunyai pembawa sifat thalasemia dan penderitanya akan memerlukan transfusi darah secara berkala seumur hidupnya. Jenis ketiga adalah thalasemia intermedia yang merupakan kondisi antara thalasemia mayor dan minor. Penderita thalasaemia intermedia mungkin memerlukan transfusi darah secara berkala dan dapat bertahan hidup sampai dewasa.
Thalassemia merupakan kelainan genetik yang menyebabkan terganggunya produksi hemoglobin dalam sel darah merah. Penderita thalasemia memiliki sel darah merah yang mudah rusak, karena umurnya lebih pendek dibandingkan umur sel darah normal, sehingga penderitanya mengalami anemia.
Pada kesempatan tersebut Prof. Ghufron mengapresiasi kepada Yayasan Thalasemia Indonesia dan Perhimpunan Orangtua Penderita Thalasemia Indonesia sebagai komponen masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengendalian penyakit thalasemia, terutama keberadaan Yayasan Thalasemia Indonesia yang senantiasa aktif membantu Pemerintah dalam mengelola bantuan jaminan biaya pelayanan pengobatan thalasemia atau Jampelthas
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id