Penyediaan darah yang aman dan steril harus lebih diperhatikan. Sebelum pendonor akan mendonorkan darahnya, mereka harus melakukan pemeriksaan sebelumnya, untuk mengetahui apakah darahnya membawa penyakit yang dapat merugikan orang lain atau tidak. Jangan sampai niat seseorang yang ingin menolong orang lain, malah membuahkan penyakit kepada si penerima donor.
Demikian paparan yang di sampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp. A, MPH dalam seminar peringatan donor darah sedunia 2012, Senin (18/6). Acara yang mengusung tema “Setiap Pendonor Adalah Pahlawan” dilaksanakan di kantor Kementerian Kesehatan, dengan di hadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD; ketua Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Drs. H. Adang Daradjatun, perwakilan Kementerian Sosial, perwakilan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perwakilan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, dan perwakilan WHO Indonesia.
Dalam kesempatannya dr. Nafsiah Mboi menghimbau, para dokter dalam menggunakan darah tidak terlalu berlebihan. Kebanyakan para dokter tidak menggunakan darah tersebut, sehingga ada kemungkinan darah yang ada menjadi mubazir, dan berpeluang akan dibuang atau bahkan dijual kembali
“Apabila dijual kembali berarti dokter tersebut telah melakukan korupsi”, jelas Menkes.
Menurut Adang Daradjatun penyelenggaraan donor darah di Indonesia ada tiga pilar yaitu, pertama Kementerian Kesehatan sebagai pemegang regulasasi tentang kesehatan transfusi darah untuk memenuhi kualitas sesuai dengan ketentuan WHO; kedua PMI, sebagai lembaga yang diamanatkan oleh pemerintah untuk kegiatan transfusi darah; dan yang ketiga adalah PDDI sebagai organisasi yang berperan untuk memotifasi masyarakat agar ingin melaksanakan kegiatan donor darah serta mampu menghimpun dan membina masyarakat yang ingin mendonorkan darahnya.
“Apabila ketiga pilar ini bersinergi secara optimal maka pemenuhan kebutuhan darah di tanah air dapat terpenuhi” tambah ketua PDDI.
Transfusi darah merupakan salah satu prioritas Palang Merah Indonesia (PMI) saat ini. PMI akan berusaha meningkatkan kualitas pelayanan darah, baik dari segi kualitas darah maupun dari segi pelayanan PMI terhadap masyarakat yang membutuhkan darah, dan juga PMI akan berusaha meningkatkan jumlah donor darah sukarela dan membuahkan gaya hidup sehat donor darah.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500-567 dean 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]