Seorang anak mulai dari dalam kandungan hingga dewasa dan menikah sangat penting. Oleh karena itu, yang menarik sebagai dokter spesialis anak adalah bagaimana agar anak mulai dari dalam kandungan hingga dewasa dapat tetap sehat. Namun sebagai dokter anak, menghadapi situasi dimana seorang anak sakit, mulai dari sakit yang ringan sampai sakit yang paling berat merupakan suatu anugerah Tuhan yang dapat memberikan atau memakai dokter spesialis anak sebagai alat untuk membanti penyembuhan seorang anak yang sakit.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH saat menghadiri pertemuan anak nasional dengan tema stop kekerasan pada anak di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta (29/06). Pada kesempatan tersebut, Menkes langsung berdialog dengan beberapa anak yang hadir.
Menkes mengatakan program untuk anak indonesia untuk masa depan yang cerah atau terang adalah bagaimana mencegah anak sakit mulai dari kandungan hingga dewasa, bagaimana supaya anak dapat melindungi dirinya terhadap penyakit maupun masalah kesehatan lainnya dan bagaimana anak berdaya untuk dapat mencari layanan kesehatan yang paling cocok.
“Memang dari pihak Kemenkes harus berusaha agar semua jajaran kesehatan yang memberikan pelayanan dapat memberikan pelayanan yang pro anak,” kata Menkes.
Sementara itu, menjawab pertanyaan tentang masalah pelayanan kesehatan dari Puskesmas dan RSUD yang gratis Menkes menyatakan memang tidak semua pelayanan harus gratis. kesehatan adalah hak. menurut undang-undang yang bertanggung jawab atas kesehatan adalah urusan wajib dari pemerintah terutama pemerintah kabupaten. Undang-undang kesehatan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya, karena itu pemerintah membantu rakyat, terutama pemerintah daerah.
“Kalau soal pengobatan gratis yang dijanjikan oleh pemerintah adalah pengobatan gratis bagi rakyat miskin,” ujar Menkes.
Disamping itu, terkait dengan kekerasan terhadap anak-anak Menkes mengatakan memang kekerasan terhadap anak merupakan sesuatu hal dari hak anak dan undang-undang perlindungan anak yang tidak dapat di tolerir. Akan tetapi, dari turun temurun terdapat pandangan bahwa anak adalah milik orang tua. Banyak orang tua yang belum mengetahui bahwa mendidik anak bukan dengan cara kekerasan. Jika setiap orang tua memperlakukan anak sebagai makhluk Tuhan yang dititipkan kepada orang tua dan dewasa untuk tumbuh kembang sesuai dengan kehendak Tuhan maka mereka tidak akan memukul apalagi kekerasan seksual.
“Dengan cinta kasih dengan kasih sayang itu jauh lebih mudah untuk mendisiplinkan anak atau membawa anak ke perilaku yang baik, jangan dengan kekerasan,” kata Menkes.
Menkes menambahkan kekerasan terhadap anak adalah masalah yang sangat kompleks tetapi apapun sebabnya tidak ada alasan untuk melampiaskan kemarahan atau kepada anak.
“Orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak harus mendapat konseling dan harus mendapat pengobatan penyadaran bahwa anak bukan diberikan tuhan kepada orang tua untuk disakiti, tidak boleh dengan alasan apapun termasuk alasan kasih sayang untuk menyakiti orang lain,” kata Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau alamat e-mail [email protected]