Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 07/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Wamenkes Bahas Premi BPJS

Rokom by Rokom
01 Juli 2012
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Pada pertengahan 2012, Kelompok Kerja (Pokja) yang membahas tentang Persiapan Implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyepakati persentase premi untuk jaminan kesehatan bagi yang menerima upah (pekerja) sebesar lima persen dari gaji, dimana tiga persen dibayar oleh pemberi kerja, dan dua persen dibayar oleh pekerja. Sementara besaran premi masih berkisar antara 19 sampai 27 ribu rupiah.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti pada kegiatan Temu Media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (29/6). Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK), drg. Usman Sumantri, MSc.

“Ini adalah kesepakatan sementara dari Pokja, tapi ini belum diputuskan. Hasil kesepakatan ini akan kita bawa ke pertemuan selanjutnya yang lebih tinggi, untuk dapat memutuskan hal tersebut”, ujar Prof. Ghufron.

Terkait pelayanan kesehatan, Prof. Ghufron mengatakan bahwa hingga 2014, pelayanan kelas di rumah sakit tidak akan terlalu mengalami perubahan. Pokja mengupayakan agar paket pelayanan yang diterima peserta Askes dan Jamsostek sebelumnya jangan sampai berkurang.

“Kemungkinan, antara Penerima Bantuan iuran (PBI) dengan yang membayar iuran, kelasnya masih berbeda. Suatu ketika, mungkin untuk pelayanan kesehatan dasar, baik PBI maupun peserta iuran kelasnya bisa sama”, terang Prof. Ghufron.

Mengenai kepesertaan, Prof. Ghufron menegaskan bahwa Pokja sepakat untuk memakai satu sumber data, yaitu data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Mengenai tanda kepesertaan, hingga saat ini masih belum diputuskan.

“Untuk sementara, menggunakan kartu. Meskipun hingga saat ini kita sedang memikirkan, bagaimana bisa menjadi satu kesatuan dengan e-KTP. Tapi belum, yang pasti sementara ini dengan kartu dulu”, kata Prof. Ghufron.

Sementara itu, Prof. Ghufron menjelaskan, BPJS akan menjamin paket pelayanan kesehatan dasar. Paket tersebut sudah memenuhi semua kebutuhan medis, kecuali yang bersifat aminitis (lebih ke arah kenyamanan) dan di luar indikasi medis. Namun, bila kita melihat tren ekonomi Indonesia yang terus membaik, dimana golongan kelas menengah semakin banyak, dan akan semakin banyak yang merasa tidak puas bila menggunakan paket pelayanan dasar.

“Karena itu, asuransi not for profit (BPJS) dengan asuransi swasta atau in-health for profit akhirnya dipisahkan”, terang Prof. Ghufron.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Ghufron juga menyatakan bahwa in health tidak akan mengganggu sistem BPJS, justru komplementer karena memberi peluang untuk memberi kepuasan bagi para peserta yang merasa belum cukup dengan paket pelayanan dasar.

Hal lainnya, obat merupakan hal yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Menjawab pertanyaan media tentang kewajiban pelayanan kesehatan menggunakan obat generik dalam sistem BPJS, Prof. Ghufron menyatakan Kemenkes akan mengembangkan formularium sebagai guideline, sebagai rujukan dan tidak bersifat memaksa. Lebih lanjut, Prof. Ghufron menjelaskan bahwa sistem pembayaran saat ini dan mungkin hingga 2014 masih menggunakan Indonesia Case Based Groups (INA CBG’s) yang berbasis diagnosis.

Dalam hal ini, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK), drg. Usman Sumantri menambahkan bahwa hal yang terpenting adalah prinsip rasional obat, dimana obat dipakai sesuai kebutuhan, tidak berlebih-lebihan.

“Obat mahal jangan dipersepsikan pasti bagus, belum tentu. Seringkali obat yang harganya mahal dengan obat yang harganya murah khasiatnya sama”, ujar drg. Usman.

Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu bentuk solidaritas nasional yang akan diimplementasikan mulai 2014 mendatang. Empat paket manfaat yang telah disepakati, terdiri dari paket pelayanan kesehatan yang dijamin; dijamin tetapi dibatasi; tidak dijamin, dan pelayanan kesehatan yang bersifat urun biaya.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
blank

Menkes Ajak Masyarakat Berani Deteksi Dini Kanker

4 Februari 2023
blank

Kemenkes dan MD Anderson Cancer Center Jalin Kerja Sama Atasi Kanker

3 Februari 2023
blank

Hasil Sero Survei ke-3 : Antibodi Tertinggi pada Orang yang Booster

3 Februari 2023
blank

Sukseskan Reformasi Rumah Sakit, Menkes Akan Tiru Inovasi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung

2 Februari 2023
Next Post
blank

Indonesia telah Selenggarakan Broadening Involvement Team training Workshop in malaria Control

blank

Langkah CERDIK Cegah Penyakit Tidak Menular (PTM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.