Terkait permasalahan pembangunan proyek vaksin flu burung, saat ini Kementerian Kesehatan berfokus terhadap upaya menyelamatkan aset negara. Di samping itu, Kemenkes juga telah bersepakat untuk mengikuti proses hukum bila terdapat persoalan hukum.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH saat menghadiri undangan pertemuan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka mendiskusikan berbagai hal terkait tata kelola keuangan dan membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kemenkes RI. Pertemuan ini dihadiri oleh Anggota BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr. Ratna Rosita, MPHM, para pejabat di lingkungan BPK RI dan Kemenkes RI.
“Dari semula saya tegas bahwa yang sudah mengikuti proses hukum, kita akan fasilitasi, supaya proses hukum bisa berjalan lancar. Pada dasarnya kita berusaha menyelamatkan aset negara. Seperti misalnya gedung, meskipun baru 82% sebenarnya sudah bisa berproduksi. Tetapi untuk bisa melindungi seluruh rakyat bila terjadi pandemi maka perlu dilanjutkan pembangunannya. Sehingga, alat-alat yang sudah dibeli dan belum terpasang karena belum ada tempatnya, itu bisa segera didayagunakan, sehingga kerugian negara bisa ditekan”, ujar Menkes.
Menkes mengatakan, saat ini tim kajian sudah mulai bekerja. Diharapkan, hasil dari tim kajian tersebut dapat memberikan rekomendasi apakah pembangunan dilanjutkan atau tidak.
Menjawab pertanyaan media seputar daftar hitam sejumlah perusahaan, Menkes menyatakan bahwa Kemenkes melalui Direktorat Jenderal terkait telah mengirimkan surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). Menurut Menkes, kewenangan memasukan nama perusahaan ke website LKPP itu bukan kewenangan Kemenkes.
Pada kesempatan tersebut, Menkes mendapatkan pernyataan apresiasi secara langsung dari BPK atas keberhasilan Kemenkes mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tahun 2011.
“Tata kelola keuangan di Kementerian Kesehatan mengalami peningkatan, terbukti dengan naiknya opini dari disclaimer (2010) menjadi WDP (2011). Opini itu betul-betul diperoleh dengan kerja keras dan waktu yang jelas. Selain itu, BPK juga mendukung pakta zona integritas yang baru saja ditandatangani Menkes beberapa waktu lalu”, Dr. Rizal.
Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya, diantaranya perbaikan penatausahaan pendapatan dan belanja di Badan layanan Umum RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo; perbaikan sistem monitoring penyaluran kekurangan gaji dan insentif dokter dan bidan tidak tetap; peningkatan pengendalian atas pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas oleh Pejabat Penguji Standar Pelayanan Minimal (SPM) di satuan kerja (satker) pusat; persediaan di masing-masing satker Kemenkes telah dikelola dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditindaklanjuti.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]