Setelah berhasil mengangkat isu Hepatitis pada tingkat internasional dalam sidang WHA ke 63 (2010), tahun 2012 Kementerian Kesehatan akan mengadakan survei pada 5000 tenaga kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk mengukur seberapa besar penyakit Hepatitis menjangkiti para petugas kesehatan yang kesehariannya sangat akrab dengan berbagai macam penyakit, termasuk Hepatitis.
Demikian disampaikan Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Ditjen PP dan PL Kemenkes RI, dr. H. M Subuh, MPPM, pada temu media bertema It’s closer than you think, di Jakarta (20/7). Acara tersebut ditujukan untuk memperingati hari Hepatitis Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 Juli.
Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI bekerjasama dengan organisasi perduli penyakit hati, yaitu mengkaji operasional research dan clinical research. Operasional research dilakukan dilapangan untuk mengetahui keadaan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Clinical research bertujuan untuk menguji efektivitas dan efesiensi dari obat.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Kementerian Kesehatan pada penyakit Hepatitis. Menurut hasil Riskesdes (2007) diketahui penyakit Hepatitis B, sebagai penyakit infeksi penyebab kematian kedua setelah Tuberkulosis (TB).
Sementara ketua Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI), Dr. dr. Rino. A. Ghani. Sp.PD-KGEH, memaparkan beberapa faktor yang dapat menularkan virus mematikan ini. Hepatitis B dan C ditularkan oleh darah. Pemakaian alat makan, handuk, seprai, dan bantal tidak merupakan salah satu penularannya. Sementara Hepatitis A penularannya melewati area lingkungan yang kurang bersih, serta pangan yang kurang sehat dan kurang higienis.
Penularan Hepatitis tersebut 100 kali lebih efektif dibandingkan HIV. Hal lain yang harus diwaspadai agar tidak terjangkit penyakit Hepatitis tersebut adalah tidak mengkonsumsi alkohol, tidak melakukan facial serta tidak membuat tato dengan jarum yang tidak steril.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected].