Menjadi kewajiban kita semua untuk mempersiapkan anak sejak dini menjadi anak yang sehat, cerdas dan memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Dalam kaitan mempersiapan anak tersebut, harus dilakukan secara terencana, tepat, intensif dan berkesinambungan baik oleh keluarga, masyarakat, pemerintah dan swasta. Salah satu upaya yang paling mendasar untuk menjamin pencapaian kualitas tumbuh kembang anak secara optimal sekaligus memenuhi hak anak adalah memberikan makanan terbaik bagi anak sejak lahir hingga usia dua tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Strategi Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) yang telah menjadi rekomendasi WHO yaitu dimulai dengan penerapan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), ASI Eksklusif yaitu pemberian hanya ASI saja tanpa menambahkan makanan atau minuman lain hingga bayi berusia 6 bulan, dilanjutkan dengan pemberian Makanan Pendamping ASI (MP-ASI), dan pemberian ASI terus diberikan hingga anak berusia 2 tahun atau lebih.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sebagai rangkaian dari kegiatan Pekan ASI Sedunia (PAS) Tahun 2012 di Balai Kartini, Jakarta (19/9).
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menjamin pemenuhan hak bayi dalam pasal 128 menyatakan setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu Eksklusif, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Selanjutnya tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak bayi dituangkan dalam pasal 129.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dikeluarkan untuk mendukung ibu menyusui, yang bertujuan untuk memenuhi hak bayi dan memberi perlindungan kepada ibu menyusui serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintahan daerah dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif. Garis besar PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif memuat tentang kewajiban menyusui, Inisiasi Menyusu Dini, pendonor ASI, penggunaan susu formula bayi, penyediaan fasilitas khusus berupa ruang ASI di tempat kerja dan tempat sarana umum, dan sanksi administratif.
Kementerian Kesehatan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur secara khusus tentang; 1. Permenkes tentang Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; 2. Permenkes tentang Donor ASI; 3. Permenkes tentang Penyediaan Ruang ASI di Tempat Kerja dan sarana umum, dan 4. Permenkes tentang Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, agar Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dapat diimplementasikan dengan baik.
Diharapkan di tingkat daerah ada regulasi yang mengatur Pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan harapan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Regulasi ini akan mendorong Program Pemberian ASI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota tentang pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Sebagai contoh Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif, Keputusan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2008 tentang IMD dan Air Susu Ibu Eksklusif. Saat ini Kementerian Kesehatan RI telah memiliki dokumen Rencana Aksi Akselerasi Pencapaian ASI Eksklusif yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di tingkat pusat dan daerah.
“Salah satu tantangan dalam pemberian ASI adalah upaya meningkatkan cakupan pemberian ASI secara eksklusif”, ujar Menkes
Berdasarkan data Susenas cakupan pemberian ASI Eksklusif pada bayi 0 – 6 bulan di Indonesia menunjukkan peningkatan dari 61,3% tahun 2009 menjadi 61,5% pada tahun 2010. Namun cakupan pemberian ASI Eksklusif pada bayi sampai 6 bulan turun dari 34,3 % pada tahun 2009 menjadi 33,6% pada tahun 2010.
Masih rendahnya cakupan pemberian ASI Eksklusif dipengaruhi beberapa hal, diantaranya belum optimalnya penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM), belum maksimalnya kegiatan edukasi, advokasi, sosialisasi maupun kampanye terkait pemberian ASI maupun MP-ASI, ketersediaan sarana prasarana KIE ASI dan MP-ASI serta belum optimalnya pembinaan kelompok pendukung ASI dan MP-ASI, kata Menkes.
Menkes mengungkapkan, fakta lapangan menunjukkan bahwa dalam melaksanakan program Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) khususnya tentang pemberian Air Susu Ibu di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya belum sepenuhnya melaksanakan kebijakan 10 LMKM. Menurut data Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan tahun 2012 sekitar 40% yang melaksanakan kegiatan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB); hasil rapid assessment 2010 ditemukan banyak Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta menerima sponsor dan hadiah diantaranya pemberian sampel susu formula, tas kit, kalender, ballpoint, blok note, Kartu Status Anak dan sebagainya; adanya Program Kemitraan Eksklusif yang melibatkan petugas kesehatan dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif; selain itu jumlah konselor masih belum cukup sampai dengan tahun 2012 sebanyak 2930 konselor ASI, 412 Fasilitator ASI dan 210 Motivator ASI, 636 konselor MP-ASI dan 68 Fasilitator MP-ASI.
Menkes mengingatkan, peningkatan cakupan pemberian ASI Eksklusif juga tidak terlepas dari peranan perusahaan. Peranan perusahaan dalam meningkatkan cakupan ASI Eksklusif sangatlah penting, terutama perusahaan yang mempekerjakan para wanita. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 83 menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilaksanakan selama waktu kerja. Yang dimaksud dengan waktu sepatutnya adalah “lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB).
Tidak lupa Menkes mengimbau para pengusaha dan pimpinan kantor baik pemerintah maupun swasta dapat segera melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut diatas.
Menkes memberikan apresiasi kepada Perusahaan yang mendapat penghargaan “Manggala Karya Bakti Husada” sebagai Perusahaan dan Instansi Pemerintah yang melaksanakan Program Kesehatan Reproduksi dan ASI di tempat kerja yaitu PT. Yuppi, PT. Pertamina (Persero), dan PT. Adis Dymention Footwear, dan berharap keberhasilan ketiga perusahaan tersebut dapat diikuti oleh perusahaan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Menkes juga memberikan secara simbolis buku Pedoman Pekan ASI Sedunia Tahun 2012 dan peluncuran dokumen Rencana Aksi Akselerasi Pencapaian ASI Eksklusif.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id