Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 30/05/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Menyusui adalah Hak Ibu dan Anak (Maknai Masa Lampau Demi Kemajuan di Masa Depan)

Rokom by Rokom
20 September 2012
Reading Time: 4 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

blankMenjadi kewajiban kita semua untuk mempersiapkan anak sejak dini menjadi anak yang sehat, cerdas dan memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Dalam kaitan mempersiapan anak tersebut, harus dilakukan secara terencana, tepat, intensif dan berkesinambungan baik oleh keluarga, masyarakat, pemerintah dan swasta. Salah satu upaya yang paling mendasar untuk menjamin pencapaian kualitas tumbuh kembang anak secara optimal sekaligus memenuhi hak anak adalah memberikan makanan terbaik bagi anak sejak lahir hingga usia dua tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Strategi Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) yang telah menjadi rekomendasi WHO yaitu dimulai dengan penerapan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), ASI Eksklusif yaitu pemberian hanya ASI saja tanpa menambahkan makanan atau minuman lain hingga bayi berusia 6 bulan, dilanjutkan dengan pemberian Makanan Pendamping ASI (MP-ASI), dan pemberian ASI terus diberikan hingga anak berusia 2 tahun atau lebih.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sebagai rangkaian dari kegiatan Pekan ASI Sedunia (PAS) Tahun 2012 di Balai Kartini, Jakarta (19/9).

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menjamin pemenuhan hak bayi dalam pasal 128 menyatakan setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu Eksklusif, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Selanjutnya tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak bayi dituangkan dalam pasal 129.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dikeluarkan untuk mendukung ibu menyusui, yang bertujuan untuk memenuhi hak bayi dan memberi perlindungan kepada ibu menyusui serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintahan daerah dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif. Garis besar PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif memuat tentang kewajiban menyusui, Inisiasi Menyusu Dini, pendonor ASI, penggunaan susu formula bayi, penyediaan fasilitas khusus berupa ruang ASI di tempat kerja dan tempat sarana umum, dan sanksi administratif.

Kementerian Kesehatan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur secara khusus tentang; 1. Permenkes tentang Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; 2. Permenkes tentang Donor ASI; 3. Permenkes tentang Penyediaan Ruang ASI di Tempat Kerja dan sarana umum, dan 4. Permenkes tentang Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, agar Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif dapat diimplementasikan dengan baik.

Diharapkan di tingkat daerah ada regulasi yang mengatur Pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan harapan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Regulasi ini akan mendorong Program Pemberian ASI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota tentang pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Sebagai contoh Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif, Keputusan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2008 tentang IMD dan Air Susu Ibu Eksklusif. Saat ini Kementerian Kesehatan RI telah memiliki dokumen Rencana Aksi Akselerasi Pencapaian ASI Eksklusif yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di tingkat pusat dan daerah.

“Salah satu tantangan dalam pemberian ASI adalah upaya meningkatkan cakupan pemberian ASI secara eksklusif”, ujar Menkes

Berdasarkan data Susenas cakupan pemberian ASI Eksklusif pada bayi 0 – 6 bulan di Indonesia menunjukkan peningkatan dari 61,3% tahun 2009 menjadi 61,5% pada tahun 2010. Namun cakupan pemberian ASI Eksklusif pada bayi sampai 6 bulan turun dari 34,3 % pada tahun 2009 menjadi 33,6% pada tahun 2010.

Masih rendahnya cakupan pemberian ASI Eksklusif dipengaruhi beberapa hal, diantaranya belum optimalnya penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM), belum maksimalnya kegiatan edukasi, advokasi, sosialisasi maupun kampanye terkait pemberian ASI maupun MP-ASI, ketersediaan sarana prasarana KIE ASI dan MP-ASI serta belum optimalnya pembinaan kelompok pendukung ASI dan MP-ASI, kata Menkes.

Menkes mengungkapkan, fakta lapangan menunjukkan bahwa dalam melaksanakan program Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) khususnya tentang pemberian Air Susu Ibu di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya belum sepenuhnya melaksanakan kebijakan 10 LMKM. Menurut data Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan tahun 2012 sekitar 40% yang melaksanakan kegiatan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB); hasil rapid assessment 2010 ditemukan banyak Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta menerima sponsor dan hadiah diantaranya pemberian sampel susu formula, tas kit, kalender, ballpoint, blok note, Kartu Status Anak dan sebagainya; adanya Program Kemitraan Eksklusif yang melibatkan petugas kesehatan dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif; selain itu jumlah konselor masih belum cukup sampai dengan tahun 2012 sebanyak 2930 konselor ASI, 412 Fasilitator ASI dan 210 Motivator ASI, 636 konselor MP-ASI dan 68 Fasilitator MP-ASI.

Menkes mengingatkan, peningkatan cakupan pemberian ASI Eksklusif juga tidak terlepas dari peranan perusahaan. Peranan perusahaan dalam meningkatkan cakupan ASI Eksklusif sangatlah penting, terutama perusahaan yang mempekerjakan para wanita. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 83 menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilaksanakan selama waktu kerja. Yang dimaksud dengan waktu sepatutnya adalah “lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB).

 

Tidak lupa Menkes mengimbau para pengusaha dan pimpinan kantor baik pemerintah maupun swasta dapat segera melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut diatas.

 

Menkes memberikan apresiasi kepada Perusahaan yang mendapat penghargaan “Manggala Karya Bakti Husada” sebagai Perusahaan dan Instansi Pemerintah yang melaksanakan Program Kesehatan Reproduksi dan ASI di tempat kerja yaitu PT. Yuppi, PT. Pertamina (Persero), dan PT. Adis Dymention Footwear, dan berharap keberhasilan ketiga perusahaan tersebut dapat diikuti oleh perusahaan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Menkes juga memberikan secara simbolis buku Pedoman Pekan ASI Sedunia Tahun 2012 dan peluncuran dokumen Rencana Aksi Akselerasi Pencapaian ASI Eksklusif.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Menkes Budi Launching Wingko (Wolbachia Ing Kota) Semarang

30 Mei 2023
blank

1.600 Tenaga Kesehatan Haji Siap Layani Jemaah di Kloter

30 Mei 2023
blank

15 Perusahaan Berhasil Mencapai Status ‘Diawasi’ dalam Regulatory Sandbox

30 Mei 2023
blank

Kemenkes Beri Penghargaan kepada Inovator Teknologi Kesehatan Terbaik

30 Mei 2023
blank

Jemaah Haji Diimbau Waspadai Cuaca Panas di Madinah

29 Mei 2023
blank

Langsung Datangi Hotel Jemaah Haji, Tim Promkes Beri Penyuluhan Kesehatan

28 Mei 2023
Next Post
blank

Bus RS Keliling Dinkes Provinsi Lampung Dipamerkan pada Ajang Indonesian International Motor Show (IIMS) 2012

blank

Pekan Asi Sedunia 2012

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.