Morbiditas, mortalitas dan berubahnya pola hubungan manusia dan hewan menyebabkan pentingnya masalah yang ditimbulkan zoonosis. Di sisi lain penerapan International Health Regulation (IHR) 2005 yang sudah dijalankan Indonesia sangat berhubungan dengan penanganan masalah zoonosis di dunia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, dalam presentasinya saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Komite Nasional Zoonosis 2012 (25/9/12).
Rapat Koordinasi Komite Nasional Zoonosis 2012 bertujuan untuk mengevaluasi dan membuat program kerja Komite.
Dalam jumpa pers yang digelar setelah pembukaan rapat koordinasi tersebut Prof. Tjandra menyampaikan bahwa Komite Nasional Lintas Kementerian dibuat karena zoonosis dianggap masalah penting.
Prof. Tjandra mengharapkan koordinasi yang sudah dibentuk di tingkat pusat dapat juga dilakukan di daerah, sampai langsung di lapangan. Diingatkan juga agar daerah melaporkan perkembangan kesehatan yang ada.
“Kesehatan adalah urusan wajib daerah, sehingga kalau ada hal kesehatan maka seyogyanya dilakukan oleh daerah. Pemerintah pusat mendukung dengan penyiapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan sumber daya kalau diperlukan”, kata Prof. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id