Selama beberapa dasawarsa terakhir, pembangunan kesehatan telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan perbaikan berbagai indikator kesehatan, seperti penurunan angka kematian bayi, angka kematian ibu maternal, prevalensi gizi kurang dan peningkatan umur harapan hidup. Akan tetapi, masih ada indikator-indikator yang belum tercapai, misalnya target penurunan angka kematian ibu maternal. Kita juga masih menemukan adanya disparitas dalam akses masyarakat pada pelayanan kesehatan antara kelompok masyarakat, wilayah geografi dan antar tingkat sosial ekonomi.
Tantangan-tantangan ini tentunya harus disikapi dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yaitu dengan mengembangkan sistem pembiayaan, paket manfaat, fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan perundang-undangan yang tepat dan didukung sumber daya manusia yang memadai
Pelayanan kesehatan pada tahap UHC memerlukan dukungan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, termasuk dukungan tenaga kesehatan yang mencukupi jumlah, jenis dan mutunya.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 telah ditetapkan pengembangan tenaga kesehatan untuk menjamin terpenuhinya jumlah, mutu, dan persebaran SDM Kesehatan, terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) yang didukung dengan penguatan regulasi termasuk akreditasi dan sertifikasi. Namun, pengadaan tenaga kesehatan dengan rencana kebutuhan masih belum serasi.
Hal lain, pengembangan SDM Kesehatan juga memerlukan data dan informasi. Karena itu, sistem informasi SDM Kesehatan penting untuk dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Informasi Kesehatan (SIK), untuk menyediakan data dan informasi yang reliable, akurat, tepat waktu, dan dapat diakses oleh semua stakeholder.
Di samping itu, era perdagangan bebas yang juga harus disikapi semua pihak karena berdampak terhadap SDM Kesehatan di Indonesia. Kemungkinan terjadinya transformasi teknologi kesehatan dan kedokteran akan menunjang pelayanan kesehatan. Di sisi lain, hal ini dapat menyebabkan persaingan antara tenaga kesehatan asing dengan tenaga kesehatan Indonesia. Karena itu, dalam pembahasan rencana kebutuhan, pendayagunaan dan pendidikan tenaga kesehatan, hendaknya dampak globalisasi dan perdagangan bebas juga harus diperhitungkan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id