Semua orang berhak mendapatkan informasi tentang kesehatan. Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui dengan jelas semua hal tentang kesehatan khususnya kesehatan jiwa. Kesehatan jiwa menentukan kemampuan hidup manusia untuk produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan jiwa menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu.
Demikian sambutan Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof dr. Ali Ghufron Mukti, Ms.C, Ph.D saat membuka workshop ‘Peran Media dalam Mengingkatkan Kesehatan Jiwa di Indonesia yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, di Jakarta (5/10). Wartawan sebagai peserta utama acara ini diharapkan mampu melakukan edukasi pada masyarakat, terutama penganggulangan gangguan jiwa berat, destigmatisasi baik pada penderita gangguan jiwa maupun sarana kesehatan jiwa. Masih banyak hal yang diharapkan dari peran media dalam meningkatkan derajat kesehatan jiwa.
Prof. dr. Ali Ghufron menyatakan akibat perkembangan teknologi komunikasi, sarana media teknologi komunikasi semakin marak dalam memberikan informasi kepada masyarakat, bahkan yang berlebihan dan kurang baik dari segi etika jurnalistik dan penyiaran termasuk etika profesi yang berkicimpung di bidang media.
“Untuk itu perlu dikembangkan kebebasan pers dan penyiaran yang bertanggung jawab dalam menyediakan informasi yang mencerahkan, mendidik dan memberdayakan masyarakat, khususnya masalah kesehatan jiwa” tegas Prof. dr. Ali Ghufron.
Dr. Nova Riyanti wakil Ketua Fraksi Demokrat pada komisi IX yang juga pembicara dalam workshop menyatakan pentingnya Undang – Undang Kesehatan Jiwa dapat di tetapkan di Indonesia.
mendapatkan perumahan, dan hak untuk bekerja. Legislasi juga dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan kesehatan jiwa dan mencegah gangguan jiwa.
Wamenkes menerangkan, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bertugas menangani masalah kesehatan jiwa dengan mengembangkan jaringan pelayanan kesehatan jiwa yang lengkap, hampir merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat seperti pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Saat ini Indonesia memiliki 31 RSJ dengan total 7900 tempat tidur di 25 Provinsi. Provinsi yang belum mempunyai RSJ adalah Banten, Gorontalo, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Riau Kepulauan. Pelayanan kesehatan jiwa juga telah dilaksanakan di 97 RSU daerah milik propinsi dan kabupaten/kota.
Selain pelayanan di RSJ, Puskesmas juga merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan jiwa. Saat ini ada 1500 Puskesmas yang melayani kesehatan jiwa termasuk disini upaya preventif dan promotif dalam bentuk edukasi ke masyarakat serta dilakukan deteksi dini.
Pentingnya Undang – Undang Kesehatan Jiwa
Dr. Nova Riyanti wakil Ketua Fraksi Demokrat pada komisi IX yang juga pembicara dalam workshop menyatakan pentingnya Undang – Undang Kesehatan Jiwa dapat di tetapkan di Indonesia.
Menurut Nova, kebijakan adalah salah satu cara penting untuk memperbaiki kehidupan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Melalui kebijakan yang berpihak kepada ODGJ, Pemerintah dapat membuat perencanaan dan program yang mengarah pada pelayanan kesehatan jiwa yang lebih baik. Untuk melaksanakan kebijakan, rencana, dan program tersebut, Pemerintah memerlukan undang-undang yang baik dan proporsional sehingga menempatkan kebijakan dan rencana dalam konteks hak asasi manusia yang diterima secara internasional.
UU Kesehatan Jiwa perlu untuk melindungi hak-hak ODGJ dengan memberikan kerangka hukum untuk mengatasi isu-isu penting seperti integrasi ODGJ kembali ke masyarakat, peningkatan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan jiwa, perlindungan hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perumahan, dan hak untuk bekerja. Legislasi juga dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan kesehatan jiwa dan mencegah gangguan jiwa.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dean 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id