Tidak dibenarkan rumah sakit manapun, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta menolak pasien dalam keadaan darurat, dengan alasan apapun. Apalagi bila karena alasan tidak ada biaya.
Demikian pernyataan Menkes RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, dalam sambutannya pada pembukaan Kongres XII Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) dengan tema Strategi Rumah Sakit Menghadapi Arus Kuat Perubahan sebagai Dampak Berlakunya Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Akreditasi Nasional, di Plenary Hall Jakarta Convention Center, Rabu pagi (7/11).
“Saat ini telah tersedia pelayanan asuransi kesehatan (Askes), jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), bahkan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda)”, ujar Menkes.
Menkes juga mengimbau kepada seluruh dokter, baik dokter umum maupun spesialis, untuk menuliskan resep berdasarkan daftar obat yang telah disetujui, khususnya bagi para pasien yang merupakan peserta Askes, Jamkesmas dan Jamkesda.
“Jangan karena alasan dokter lebih suka obat paten, maka pasien dibebani untuk membeli obat paten yang mahal dan belum tentu efikasinya melebihi obat generik yang sudah tersedia”, terang Menkes.
Menkes menyatakan bahwa dalam proses peningkatan menuju rumah sakit yang bermutu dan terakreditasi, maka rumah sakit harus berpegang teguh pada prinsip dasar memberikan perhatian sebesar-besarnya kepada pasien (patient centeredness) dengan pilar utama keselamatan pasien (patient safety).
Menurut Menkes, patient safety di rumah sakit hanya dapat dijamin jika rumah sakit memberikan pelayanan bermutu dan seluruh petugasnya bersikap professional, dan memberikan perhatian baik kepada pasien.
“Mari kita bangun semangat untuk bangga melayani dan berprinsip patient care”, ajak Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.