Seluruh jajaran rumah sakit perlu menyiapkan diri dalam menyongsong era baru pembangunan kesehatan di Tanah Air, yaitu dimulainya jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC).
Demikian disampaikan Menkes RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada pembukaan Kongres XII Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) dengan tema Strategi Rumah Sakit Menghadapi Arus Kuat Perubahan sebagai Dampak Berlakunya Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Akreditasi Nasional, di Plenary Hall Jakarta Convention Center, Rabu pagi (7/11).
Menurut Menkes, salah satu langkah penting yang perlu diambil adalah mencukupi jumlah tempat tidur rumah sakit. Untuk menunjang diberlakukannya UHC, diperlukan minimal 237.167 tempat tidur. Sampai dengan hari ini rumah sakit di Indonesia berjumlah 2.068 buah dengan jumlah total 229.612 tempat tidur.
“Bila ditambah dengan tempat tidur di Puskesmas perawatan yang berjumlah lebih dari 30.000 tempat tidur, maka jumlah tersebut sudah melebihi 250.000 tempat tidur. Artinya, secara nasional sudah tercukupi”, ujar Menkes.
Menkes menerangkan, disparitas masih menjadi kendala. Rumah sakit lebih terkonsentrasi di perkotaan, sehingga masih ada daerah-daerah yang kekurangan tempat tidur, terutama di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan terluar (DTPK).
“Dalam mengembangkan rumah sakit, hendaknya dibahas bersama Pemerintah Daerah agar memperhatikan kepadatan rumah sakit di wilayah yang akan dibangun, agar lebih berfokus pada peningkatan akses dan mutu pelayanan bagi masyarakat”, terang Menkes.
Menkes menyatakan, kekurangan jumlah tempat tidur akan dipenuhi Pemerintah secara bertahap dengan meningkatkan kapasitas kelas III rumah sakit; menambah jumlah Puskesmas dengan tempat tidur; serta membuka rumah sakit pratama, yaitu rumah sakit setingkat kelas D dengan pelayanan dokter umum dan disertai lebih kurang 50 tempat tidur.
“Dalam rangka menyambut UHC, yang harus diperkuat adalah primary health care, sehingga layanan kesehatan harus lebih berfokus pada usaha promotif, preventif dan kuratif ringan yang sedekat mungkin dengan pasien. Selain itu, kami juga mengharapkan pihak swasta sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat, turut berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan kemampuan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan”, tambah Menkes.
Sementara itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, Pemerintah juga mendorong akreditasi rumah sakit. Dewasa ini, dari 2.068 rumah sakit, baru 1.192 yang telah terakreditasi. Selain itu, dalam hal akreditasi internasional, Pemerintah juga berusaha meningkatkan jumlah rumah sakit yang bisa mendapatkan akreditasi internasional.
“Saya berharap, Persi bersama Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dapat mendorong anggotanya agar lebih banyak lagi rumah sakit yang terakreditasi secara nasional, maupun internasional”, kata Menkes.
Lebih lanjut, dalam menyongsong terwujudnya jaminan kesehatan semesta dan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, Menkes menegaskan bahwa tidak dibenarkan rumah sakit menolak pasien dalam keadaan darurat, dengan alasan apapun.
Pada kesempatan tersebut, Menkes mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada rumah sakit swasta yang semakin lama semakin besar berperan dalam upaya peningkatan derajat kesehatan rakyat Indonesia.
“Saat ini, semakin banyak RS swasta yang dibangun dengan mengedepankan mutu pelayanan kesehatan baik bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, maupun masyarakat Indonesia pada umumnya, antara lain dengan munculnya beberapa RS swasta yang mempunyai pelayanan berakreditasi internasional”, kata Menkes.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Menkes juga mengapresiasi bersatunya 12 asosiasi rumah sakit di bawah koordinasi Persi, antara lain Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada); Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI); Asosiasi RS Pendidikan Indonesia (ARSPI); Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia (Perdhaki); Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI); Persatuan Pelayanan Kristen untuk Kesehatan di Indonesia (Pelkesi); Asosiasi Rumah Sakit TNI/POLRI; Asosiasi Rumah Sakit BUMN; Asosiasi RS Vertikal Indonesia (ARVI); Asosiasi RS dan Balai Kesehatan paru Indonesia (ARSABAPI); Asosiasi RS Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia (Arsawakoi); dan Asosiasi Rumah Sakit Gigi Mulut Pendidikan.
“Ini sangat bermakna dalam pembangunan kesehatan Indonesia”, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected].