Pembangunan kesehatan dan penyelesaian masalah kesehatan adalah tanggung-jawab bersama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Demikian pernyataan Menkes RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakor Pop) dengan tema “Tingkatkan Kinerja Pusat dan Daerah untuk mendukung MDGs 2015 dan BPJS Kesehatan 2014” di Jakarta (13/11). Kegiatan yang akan berlangsung hingga tanggal 15 November ini dihadiri lebih kurang 292 orang, yang terdiri dari pejabat Eselon I dan II Kemenkes RI, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes RI.
Dalam sambutannya, Menkes menuturkan bahwa menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diamanatkan bahwa Kesehatan adalah urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pembagian urusan Pemerintahan di bidang kesehatan telah diatur dalam PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Menkes, selama sekitar 5 bulan menjabat sebagai Menkes RI, dalam kunjungan kerjanya ke lebih dari sepertiga dari 34 propinsi yang ada di Indonesia, banyak yang telah dicapai dalam pembangunan kesehatan di daerah, meskipun ada berbagai hambatan, dan tantangan.
Setiap kali melakukan kunjungan kerja, Menkes senantiasa menyempatkan diri untuk bertemu dan berdialog dengan jajaran kesehatan di Daerah untuk memberikan masukan, saran, dan solusi bagi berbagai masalah kesehatan.
“Saya merasa bangga karena jajaran kesehatan di Daerah menunjukkan semangat dan antusiasme yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Saya akan berusaha mengunjungi seluruh provinsi di Indonesia sepanjang masa jabatan saya sebagai Menteri Kesehatan, agar saya dapat melihat sendiri pelaksanaaan pembangunan kesehatan di Daerah”, kata Menkes.
Pada kesempatan tersebut, Menkes mengucapkan terima kasih kepada Anggota-6 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, yang telah menyampaikan arahan tentang pengelolaan keuangan negara, terkait dengan upaya Kementerian Kesehatan untuk meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Kementerian Kesehatan telah berhasil meraih opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) untuk pengelolaan keuangan tahun 2011.
“Kita berharap Kementerian Kesehatan dapat meraih WTP pada tahun 2012 dan tahun-tahun selanjutnya. Oleh karena itu, jajaran Kementerian Kesehatan di kantor Pusat dan UPT harus melaksanakan semua langkah yang telah ditetapkan untuk meraih WTP”, tambah Menkes.
Menkes menyatakan bahwa saat ini Pemerintah sedang melakukan penyiapan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang Kesehatan menuju terwujudnya jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Langkah yang dilakukan meliputi penyiapan regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya dan kegiatan sosialisasi. Menkes meminta agar segenap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mendukung upaya Pemerintah untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta. Menkes juga mengingatkan agar upaya promotif-preventif harus diutamakan dalam pembangunan kesehatan, dengan tetap memperhatikan upaya kuratif-rehabilitatif.
“Keberhasilan upaya promotif-preventif akan berdampak pada penurunan kejadian penyakit, penurunan jumlah orang sakit dan efisiensi biaya pelayanan kesehatan”, tandas Menkes.
Menutup sambutannya, menkes mengimbau kepada seluruh jajaran kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah perlu mencermati dan melaksanakan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan semua peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan kesehatan tetap searah dengan kebijakan nasional dan aspirasi rakyat Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.