Masyarakat Indonesia patut bersyukur dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, atau lebih dikenal dengan PP Tembakau, pada tanggal 24 Desember 2012.
Tidak sebentar perjalanan penyusunan PP ini. Selama kurang lebih 3 tahun, sejak tahun 2010, awal dimulai proses penyusunan ini melalui berbagai rapat koordinasi lintas sektor dan melibatkan organisasi masyarakat, profesi, lembaga legislatif serta 18 Kementerian dan lembaga lainnya.
Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan bertujuan untuk Melindungi kesehatan perseorangan/individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, Melindungi penduduk usia produktif, terutama pada anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan, Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok serta Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Secara makro, pada tahun 2010 sebesar 231.27 Trilyun Rupiah pengeluaran pemerintah dan masyarakt terkait tembakau di Indonesia. Pengeluaran ini terdiri dari Rp. 138 Trilyun untuk pembelian rokok, Rp. 2.11 Trilyun untuk biaya perawatan medis rawat inap dan rawat jalan, dan Rp. 91.16 Trilyun untuk kehilangan produktivitas karena kematian prematur dan morbiditas-disabilitas. Adapun total pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama sebesar 55 Trilyun Rupiah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa beban negara akibat rokok lebih besar dari penghasilan negara dari cukai tembakau.
Pemerintah juga menghitung biaya rawat inap dan rawat jalan pada 5 penyakit terkait tembakau di Indonesia sebesar Rp. 2,11 triliun, untuk 629.017 kasus Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah termasuk Stroke, Kanker, dan Gangguan pada janin. Data juga menunjukkan bahwa pengeluaran untuk rokok jauh lebih besar di rumah tangga termiskin. Persentase pengeluaran untuk rokok sebesar 11,91%, lebih besar daripada pengeluaran untuk membeli daging (<1%), untuk susu dan telur (2,25%), pendidikan (1,88%), dan pengeluaran untuk kesehatan (2,02%).
Peraturan Pemerintah No 109 Tahun. 2012 terdiri atas 8 Bab dan 65 pasal. Hal-hal yang diatur secara spesifik pada PP ini adalah Kandungan (Nikotin dan Tar, serta bahan tambahan lainnya), Kemasan, Peringatan kesehatan, Kawasan Tanpa Rokok, Perlindungan anak dan wanita hamil, Pengendalian Iklan Pengawasan dan lainnya.
Terkait Ketentuan mengenai Peringatan Kesehatan, PP mengatur tentang Kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40% kemasan depan dan belakang. Selain itu, pada bungkus rokok, harus ada pencantuman informasi mengenai Kadar tar dan nikotin, Mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker, Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, serta Larangan mencantumkan kata-kata yang menyesatkan atau bersifat promotif
PP juga mengatur Ketentuan mengenai pengendalian isi/konten iklan rokok yang dapat dipublikasikan dengan syarat-syarat tertentu.. Syarat iklan rokok diantaranya wajib Mencantumkan peringatan kesehatan, Mencantumkan 18+, Tidak memperagakan wujud rokok, Tidak merangsang atau menyarankan merokok, dan Tidak ditujukan kepada anak, remaja, wanita hamil.
Sementara Ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyebutkan bahwa KTR diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Selanjutnya Pemda akan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya masing-masing.
Pengawasan terhadap perusahaan rokok dilakukan oleh Kepala Badan POM berkoordinasi dengan instansi terkait. Pelanggaran terhadap PP ini akan mendapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan kepada instansi terkait.
Peratutan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pemberlakuan “peringatan kesehatan” paling lambat 18 bulan sejak diundangkan. Sementara pemberlakuan tentang promosi, iklan dan sponsorship paling lambat 12 bulan sejak diundangkan
Tidak kalah penting, di dalam PP No. 109 Tahun 2012 tidak melarang pertanian tembakau. PP menjamin kelestarian tanaman tembakau dengan tetap mengupayakan pengembangan mutu tanaman tembakau agar dapat bersaing dengan mutu tembakau impor dan mampu memenuhi kebutuhan tembakau bagi industri rokok dalam negeri”. Selain itu, PP ini juga Mendorong pengembangan diversifikasi produk tembakau; Memberikan kemudahan bagi produk rokok nasional dan industri kecil dan Tidak melarang iklan secara total.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes <kode wilayah> 500-567, SMS 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.