Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 07/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Pemerintah Sahkan PP Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

awallokita by awallokita
12 Januari 2013
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line
Menkes RI, dr.Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, Menkokesra, Agung Laksono, Mentan, Ir. H. Suswono, pada jumpa pers mengenai PP RI No 109 Tahun 2012 ttg Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Prodik Tembakau (11Jan13)Masyarakat Indonesia patut bersyukur dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, atau lebih dikenal dengan PP Tembakau, pada tanggal 24 Desember 2012.
Tidak sebentar perjalanan penyusunan PP ini. Selama kurang lebih 3 tahun, sejak tahun 2010, awal dimulai proses penyusunan ini melalui berbagai rapat koordinasi lintas sektor dan melibatkan organisasi masyarakat, profesi, lembaga legislatif serta 18 Kementerian dan lembaga lainnya.
Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan bertujuan untuk Melindungi kesehatan perseorangan/individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, Melindungi penduduk usia produktif, terutama pada anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan, Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok serta Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Secara makro, pada tahun 2010 sebesar 231.27 Trilyun Rupiah pengeluaran pemerintah dan masyarakt terkait tembakau di Indonesia. Pengeluaran ini terdiri dari Rp. 138 Trilyun untuk pembelian rokok, Rp. 2.11 Trilyun untuk biaya perawatan medis rawat inap dan rawat jalan, dan Rp. 91.16 Trilyun untuk kehilangan produktivitas karena kematian prematur dan morbiditas-disabilitas. Adapun total pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama sebesar 55 Trilyun Rupiah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa beban negara akibat rokok lebih besar dari penghasilan negara dari cukai tembakau.
Pemerintah juga menghitung biaya rawat inap dan rawat jalan pada 5 penyakit terkait tembakau di Indonesia sebesar Rp. 2,11 triliun, untuk 629.017 kasus Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah termasuk Stroke, Kanker, dan Gangguan pada janin. Data juga menunjukkan bahwa pengeluaran untuk rokok jauh lebih besar di rumah tangga termiskin. Persentase pengeluaran untuk rokok sebesar 11,91%, lebih besar daripada pengeluaran untuk membeli daging (<1%), untuk susu dan telur (2,25%), pendidikan (1,88%), dan pengeluaran untuk kesehatan (2,02%).
Peraturan Pemerintah No 109 Tahun. 2012 terdiri atas 8 Bab dan 65 pasal. Hal-hal yang diatur secara spesifik pada PP ini adalah Kandungan (Nikotin dan Tar, serta bahan tambahan lainnya), Kemasan, Peringatan kesehatan, Kawasan Tanpa Rokok, Perlindungan anak dan wanita hamil, Pengendalian Iklan Pengawasan dan lainnya.
Terkait Ketentuan mengenai Peringatan Kesehatan, PP mengatur tentang Kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40% kemasan depan dan belakang. Selain itu, pada bungkus rokok, harus ada pencantuman informasi mengenai Kadar tar dan nikotin, Mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker, Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, serta Larangan mencantumkan kata-kata yang menyesatkan atau bersifat promotif
PP juga mengatur Ketentuan mengenai pengendalian isi/konten iklan rokok yang dapat dipublikasikan dengan syarat-syarat tertentu.. Syarat iklan rokok diantaranya wajib Mencantumkan peringatan kesehatan, Mencantumkan 18+, Tidak memperagakan wujud rokok, Tidak merangsang atau menyarankan merokok, dan Tidak ditujukan kepada anak, remaja, wanita hamil.
Sementara Ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyebutkan bahwa KTR diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Selanjutnya Pemda akan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya  masing-masing.
Pengawasan terhadap perusahaan rokok dilakukan oleh Kepala Badan POM berkoordinasi dengan instansi terkait. Pelanggaran terhadap PP ini akan mendapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan kepada instansi terkait.
Peratutan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pemberlakuan “peringatan kesehatan” paling lambat 18 bulan sejak diundangkan. Sementara pemberlakuan tentang promosi, iklan dan sponsorship paling lambat 12 bulan sejak diundangkan
Tidak kalah penting, di dalam PP No. 109 Tahun 2012 tidak melarang pertanian tembakau. PP menjamin kelestarian tanaman tembakau dengan tetap mengupayakan pengembangan mutu tanaman tembakau agar dapat bersaing dengan mutu tembakau impor dan mampu memenuhi kebutuhan tembakau bagi industri rokok dalam negeri”. Selain itu, PP ini juga Mendorong pengembangan diversifikasi produk tembakau; Memberikan kemudahan bagi produk rokok nasional dan industri kecil dan  Tidak melarang iklan secara total.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes <kode wilayah> 500-567, SMS  081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.
ShareSendShare
awallokita

awallokita

Informasi Terkait

blank

RSCM Masuk Peringkat 36 The Most Reputable Academic Medical Center 2023

7 Februari 2023
blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Deteksi Dini Stroke, RS PON Hadirkan Layanan Unggulan Brain Check Up

7 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
blank

Atasi Dengue, Kemenkes Kembangkan Dua Teknologi ini

7 Februari 2023
Next Post
blank

Kemenkes Saksikan Serah terima Jabatan Kepala KKP Bengkulu

blank

Menkes Resmikan Cicendo Lasik Center dan Poliklinik 4 Lantai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.