Tindakan mempertahankan untuk dirawat secara intensif di Rumah Sakit Zahirah dinilai tepat. Hal ini dikarenakan bahwa bayi kembar Dera dan Dara adalah pasien dengan kebutuhan khusus, sehingga membutuhkan perawatan intensif dari dokter dan perawat secara khusus, serta penempatan di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU), bukan tempat perawatan biasa.
Demikian pernyataan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof. DR. dr. Akmal Taher, Sp.U(K) pada konferensi pers mengenai kasus Dera dan Dara, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta (19/2).
“Jika ingin memindahkan bayi tersebut, maka harus di tempatkan di RS yang memiliki ruang NICU. Jika bayi tersebut dipindahkan ke RS yang tidak ada ruang, justru akan mengakibatkan resiko buruk bagi pasien jika dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain”, ungkap Prof. Akmal.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Akmal menegaskan bahwa tidak ada penolakan dari berbagai rumah sakit, serta tidak ada pemungutan biaya sedikitpun pada bayi tersebut.
Menanggapi pertanyaan media seputar penambahan fasilitas NICU di RS di Jakarta, Prof. Akmal menyatakan bahwa itu hal yang logis, akan tetapi perlu juga didukung dengan kesiapan tenaga medis yang handal untuk menangani kasus bayi dengan kebutuhan khusus. Prof. Akmal juga mengungkapkan, bahwa diperlukan adanya sistem yang cepat dan tepat untuk menangani kasus-kasus bayi dengan kebutuhan khusus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Hj. Dien Emawati juga membenarkan bahwa pihak RS Zahira telah berupaya mencarikan RS Rujukan yang memiliki fasilitas NICU. Lebih lanjut, Dien mengatakan bahwa terdapat 143 fasilitas NICU yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Pusat (45 NICU), Jakarta Utara (14 NICU), Jakarta Barat (33 NICU), Jakarta Selatan (16 NICU), dan Jakarta timur (35 NICU).
Pihak Kemenkes membenarkan bahwa sejak program Kartu Jakarta Sehat (KJS) diluncurkan, jumlah kunjungan pasien yang merupakan penduduk Jakarta ke RS meningkat tajam. Hal ini tentunya membutuhkan peningkatan kemampuan dan fasilitas pelayanan rumah sakit, baik dari aspek ketenagaan, peralatan, prosedur pelayanan, sarana prasana, serta sistem rujukan pasien.
Kemenkes juga tidak memungkiri bila di lapangan ditemukan kendala dan permasalahan akibat peningkatan jumlah kunjungan pasien tersebut. Untuk itu, Kementerian Kesehatan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.