Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Minggu, 22/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Health Technology Assessment Diperlukan Agar Manfaat Jaminan Kesehatan Sesuai dengan Kebutuhan Medis

Rokom by Rokom
28 Februari 2013
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Wamenkes RI menjelaskan Pentingnya Health Technology Assesment pada Persiapan Implementasi BPJS Kesehatan (27feb2013)Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada 1 Januari 2014 akan dimulai pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menuju  pencapaian jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap pada 2019.

Lebih lanjut, Pasal 26 Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan perlunya Health Technology Assessment (HTA) dalam menentukan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan medis. Karena itu, pelaksanaan JKN memerlukan integrasi berbagai sub sistem kesehatan seperti pembiayaan kesehatan, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, serta memerlukan dukungan penelitian dan pengembangan kesehatan.

Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, yang dibacakan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, saat memberikan keynote speech pada seminar “Evaluasi  Ekonomi dan Health Technology Assessment untuk Jaminan Kesehatan Nasional” di Jakarta (27/2).

“Untuk itu, diperlukan analisa terstruktur dari seluruh sub sistem kesehatan, sehingga dihasilkan HTA yang sesuai kebutuhan”, ujar Menkes.

Menkes mengatakan, berdasarkan peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) mengamanatkan bahwa  pembiayaan kesehatan adalah salah satu sub sistem yang sangat penting dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan kesehatan.

“Pembiayaan kesehatan yang  bersumber dari Pemerintah, Masyarakat, atau Swasta harus digali seoptimal mungkin, agar besarannya memadai, dialokasikan dengan tepat, dimanfaatkan secara efektif dan efisien”, kata Menkes.

Menkes menerangkan, gambaran tentang pembiayaan kesehatan yang ada di Indonesia dapat diperoleh dari data National Health Account  dimana Total Health Expenditure, baik bersumber dari Pemerintah dan Masyarakat adalah sekitar 3% dari Produk Domestik Bruto. Nilai ini masih  rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN, seperti Thailand (3,7%), Malaysia (4,4%), dan Filipina (3,9%). Sementara itu, WHO menganjurkan agar Total Health Expenditure suatu negara adalah sebesar 5% dari Produk Domestik Bruto.

“Pemerintah akan menghitung secara akurat pembiayaan upaya-upaya promotif dan preventif dan mengupayakan penyediaan dan kecukupan anggaran pelayanan kesehatan masyarakat. Sedangkan pembiayaan Pelayanan Kesehatan Perorangan diperoleh dari konstribusi masyarakat dan Pemerintah dalam bentuk iuran”, tambah Menkes.

Menkes menambahkan, selain upaya optimalisasi pembiayaan kesehatan, Pemerintah juga berupaya untuk melakukan pengendalian pembiayaan kesehatan dengan menetapkan 4 butir kebijakan, yaitu: Implementasi jaminan kesehatan nasional untuk mengurangi pembiayaan secara out of pocket; Penguatan upaya kesehatan promotif dan preventif dengan tujuan untuk mengurangi angka kesakitan sehingga biaya kesehatan akan menurun; Penataan sistem pelayanan dan pendistribusian obat dan alat kesehatan untuk menekan harga obat dan alat kesehatan dengan mekanisme e-catalogue, penyusunan formularium obat nasional dan Health Technology Assessment; serta Penerapan pola pembayaran prospektif untuk pengendalian biaya kesehatan pada jenjang fasilitas kesehatan.

Selanjutnya, Menkes juga menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beberapa hal  yang perlu dilaksanakan, antara lain: (1) Melakukan kajian sehingga dapat dihasilkan evidence based untuk penyempurnaan Health Technology Assessment; (2) Menerapkan Health Technology Assessment secara konsisten sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan  yang cost effective dan bermutu; (3) Menjamin ketersediaan, keterjangkauan obat,  alat kesehatan dengan teknologi yang sesuai standar keamanan, manfaat dan mutu; serta (4)aMenyiapkan SDM yang memiliki kompetensi bidang Health Technology Assessment.

“Pelaksanaan Health Technology Assessment harus dilakukan secara konsisten oleh semua pemangku kepentingan,  agar pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan dengan kendali biaya dan kendali mutu”, tandas Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Berani Tes, Berani Lindungi Diri, Kemenkes Targetkan Eliminasi HIV dan IMS Tahun 2030

21 Juni 2025
blank

Peningkatan RSUD Buton Utara ke Tipe C, Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Kepulauan

21 Juni 2025
blank

Kolegium Kebidanan Luncurkan Kurikulum Baru: Bekal Baru bagi Calon Bidan Indonesia

20 Juni 2025
blank

Para Pemimpin Dunia Bersatu untuk Mempercepat Upaya Eliminasi Kanker Serviks

19 Juni 2025
blank

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Philips Tandatangani Memorandum Saling Pengertian (MoU) untuk Perkuat Ketahanan Sistem Kesehatan

19 Juni 2025
blank

Layanan TBC Itu Gratis, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi SDM Indonesia

19 Juni 2025
Next Post
blank

Kartu Jamkesmas Lama Masih Berlaku Sampai 31 Maret 2013

blank

Kemenkes Saksikan Peluncuran SPGDT DKI Call Center 119

Tweet oleh @KemenkesRI
Umum

Berani Tes, Berani Lindungi Diri, Kemenkes Targetkan Eliminasi HIV dan IMS Tahun 2030

21 Juni 2025
Umum

Peningkatan RSUD Buton Utara ke Tipe C, Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Kepulauan

21 Juni 2025
Umum

Prioritaskan Jemaah yang Sakit, KKHI Makkah Bergerak Cepat Layani Program Evakuasi Tanazul

20 Juni 2025
Berita Utama

Kolegium Kebidanan Luncurkan Kurikulum Baru: Bekal Baru bagi Calon Bidan Indonesia

20 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.