Pada musim haji/umroh, manusia dari seluruh penjuru datang ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah, termasuk negara-negara di Afrika yang endemis penyakit meningitis. Hal ini diduga menjadi penyebab terjadinya kasus penyakit meningitis pada jemaah dan petugas yang melayani jemaah di Arab Saudi.
Meningitis Meningokokus merupakan satu penyakit infeksi menular yang menyerang selaput otak. Penyebabnya Neisseria Meningitidis. Penularan dari manusia ke manusia melalui sekret saluran pernafasan (droplet) ataupun air liur (saliva). Masa inkubasi penyakit ini adalah 3-4 hari (rentang waktu 2-10 hari).
Gejala-gejala mengingitis yaitu demam tinggi, mual/muntah, sakit kepala, kaku kuduk, photofobio, ketahanan fisik yang melemah. Adapun gejala awalnya seperti flu biasa, namun bertambah berat dengan panas tinggi dalam waktu yang singkat, 12-24 jam sejak awal gejala.
Menurut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, dr. Imam Triyantoro, MPH, Timur Tengah secara umum khususnya Arab Saudi adalah negara yang endemis penyakit Meningitis Meningokokus (radang selaput otak). Dengan demikian, untuk mencegah terjadinya penyakit Meningitis Meningokokus, maka setiap warga negara Indonesia yang ingin pergi ke Arab Saudi perlu melakukan suntik vaksin.
Pemberian vaksin Meningitis Meningokokus merupakan syarat mutlak bagi semua calon jemaah haji dan umrah yang akan memasuki kawasan Kerajaan Arab Saudi. Ketentuan ini dibahas dalam Nota Diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta Nomor 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006, bahwa bagi setiap pendatang ke Arab Saudi, termasuk jemaah Haji/Umroh diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis quadrivalent (ACWY135), terang dr. Imam.
“Masyarakat harus paham dan mengerti bahwa kedutaan besar Arab Saudi hanya akan mengeluarkan visa perjalanan ke Kerajaan Arab Saudi, dengan syarat sudah melekukan vaksinasi untuk mencegah keluar masuknya penyakit meningitis”, kata dr.Imam.
Pemberian vaksin dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan, karena efektifitas vaksin mulai terbentuk 10-14 hari setelah pemberian. Setelah memperoleh vaksinasi Meningitis Meningokokus, barulah calon jemaah umrah akan diberikan kartu International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai syarat memperoleh izin visa dari Pemerintah Arab Saudi, tambah dr. Imam.
Lebih lanjut, dr. Imam Triyantoro mengatakan bahwa perlu adanya penyadaran bersama bagi jemaah Umroh untuk tidak menerima ICV palsu tanpa di vaksin. Karena untuk melindungi tubuhnya dari Meningitis.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal>500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan e-mail[email protected].