Berdasarkan paparan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI, dr. Pattiselanno Robert Johan, MARS, dalam acara temu media mengenai Dokter/Dokter Gigi/Bidan PTT, di Lingkungan Kemenkes RI pada (10/5), terdapat beberapa perubahan peraturan tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), dalam peraturan Menteri Kesehatan, yaitu :
Pertama, mengenai masa penugasan bagi Dokter PTT, awalnya dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 683 Tahun 2011, yang ditugaskan di lokasi terpencil dan sangat terpencil yaitu selama 1 tahun. Kemudian ditetapkan kembali dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 07 Tahun 2013 masa penugasan menjadi 2 tahun.
Kedua, pengangkatan kembali Dokter PTT tidak diatur dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, akan tetapi diatur dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013 bahwa pengangkatan Dokter yaitu paling banyak satu kali masa penugasan. Sementara itu, pengangkatan kembali Bidan PTT paling banyak dua kali masa penugasan sesuai ketentuan dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011 dan Permenkes No. 07 Tahun 2013.
Ketiga, tahapan seleksi Bidan PTT tingkat Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, tapi diatur dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013, Bidan PTT harus terlebih dahulu lulus seleksi administrasi dan dapat melaksanakan seleksi ujian tulis/psikotest/wawancara/uji keterampilan.
Keempat, mengenai pembiayaan seleksi di Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, namun dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Seleksi Bidan PTT yaitu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Kelima, perpindahan/perubahan lokasi penugasan Dokter dan Bidan antar provinsi, dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, perpindahan lokasi penugasan Dokter tidak dapat dilakukan, kecuali pindah tugas antar Kabupaten/Kota. Sedangkan Bidan dapat melakukan perubahan pemindahan lokasi tugas baik antar provinsi maupun antar Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013 menetapkan bahwa Dokter dan Bidan tidak dapat melakukan perubahan lokasi tugas antar provinsi. Sementara itu, antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dapat dilakukan, pada saat perpanjangan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Biro Kepegawaian.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669,website www.depkes.go.id dan alamat e-mail[email protected].