Berbagai penelitian di dunia mengungkapkan bahwa iklan dan promosi rokok berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok. Kondisi ini terjadi di Indonesia. Mengutip data hasil Global Youth Tobacco Survey(GATS, 2009) menunjukkan bahwa sebanyak 89,3% anak remaja umur 13-15 tahun di Indonesia telah terpapar iklan rokok melalui media luar ruang (billboard) dan 76,6% melalui media cetak (koran dan majalah). Sementara itu, jumlah perokok aktif di Indonesia merupakan peringkat ketiga tertinggi di dunia setelah China dan India. Jumlahnya bertambah dari tahun ke tahun. Jumlah penduduk yang terancam kesehatannya karena terpapar asap rokok juga semakin meningkat. Dewasa ini, kecenderungan merokok di kalangan generasi muda semakin meningkat dan yang lebih memprihatinkan adalah anak-anak sudah mulai merokok di usia belia.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2013 di Jakarta, Jumat pagi (31/5). Peringatan HTTS yang diperingati setiap tanggal 31 Mei di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dimaksudkan untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi tembakau (baca: rokok). Tema global yang dipilih pada peringatan Hari TanpaTembakau Sedunia tahun ini adalah Ban Tobacco Advertising, Promotion and Sponsorship dan tema nasional Lindungi Generasi Bangsa dari Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok.
Menurut Menkes, kecenderungan merokok di kalangan remaja umur 15-19 tahun di Indonesia semakin meningkat sebanyak 3 kali lipat dari 7,1% (Susenas, 1995) menjadi 43,3% (Susenas, 2010). Senada dengan data tersebut, data hasil Riskesdas (2010) menunjukkan persentase anak yang memulai perilaku merokok pada umur 10-14 tahun adalah sebesar 17,5%.
Menkes menuturkan, untuk menyikapi dampak dari iklan dan promosi rokok ini pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan Pemerintah ini kini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
“Pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok secara komprehensif dapat menurunkan prevalensi perokok”, ujar Menkes.
Pada kesempatan tersebut, Menkes menyatakan bahwa komitmen dan peran Indonesia dalam pengendalian tembakau di tingkat global akan diperkuat dengan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menkes menegaskan bahwa pelaksanaan aksesi tersebut dapat terwujud dengan dukungan seluruh jajaran lintas sektor pemerintah terkait.
Menkes juga mengharapkan partisipasi dari seluruh jajaran lintas sektor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, bersama seluruh lapisan masyarakat termasuk swasta, agar peraturan perundangan tentang pengendalian tembakau di Indonesia dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Selain itu, Menkes mengimbau agar seluruh masyarakat bersama organisasi kemasyarakatan dan profesi dapat terus melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menghindarkan masyarakat dari perilaku merokok.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.