Saat ini, kita masih dihadapkan pada permasalahan dan tantangan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN), antara lain: Perencanaan pembangunan yang belum sinkron antara pusat dan daerah; Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Siknas) yang berbasis fasilitas sudah mencapai tingkat Kabupaten/Kota, tetapi belum termanfaatkan secara optimal; Hukum kesehatan belum tertata secara sistematis dan harmonis serta belum mendukung pembangunan kesehatan secara utuh; dan Pemerintah belum sepenuhnya dapat menyelenggarakan pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, pada pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenkes RI, Senin (3/6).
Untuk menghadapi permasalahan dan tantangan tersebut, Sesjen menyatakan bahwa pejabat eselon III dan IV yang merupakan pejabat kunci sebagai penggerak roda organisasi memegang peranan penting sebagai perencana awal sekaligus pelaksana utama dari proses kerja yang telah ditetapkan untuk senantiasa mengembangkan kompetensi, meningkatkan wawasan dan kemampuan untuk membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan dengan memegang teguh nilai-nilai Kemenkes dan kode etik aparatur.
Pada kesempatan tersebut, Sesjen Kemenkes RI menyampaikan bahwa mulai Januari 2014, pemerintah akan menerapkan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
“Penilaian prestasi kerja bersifat obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan sehingga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja serta mendapatkan kepuasan kerja setiap PNS”, ujar Sesjen.
Di lingkungan Biro Hukum dan Organisasi, Sesjen melantik Kabag Pelayanan Hukum, R. Bimo Satrio Rahardjo, SH, M.Kes, MH, dan Kabag Peraturan Perundang-Undangan, Sundoyo, SH, MKM, M.Hum.
Di lingkungan Biro Perencanaan dan Anggaran, pejabat eselon III dan IV yang dilantik, yaitu Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Bagian APBN II, Hendra Gunawan, SKM, MKM.
Di lingkungan Biro Umum, yaitu Kabag Rumah Tangga, Azis Sudarmo, BE, S.Sos, M.Si; Kabag Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal, Tanti Siswanti, SKM, M.Kes; Kabag Tata Usaha Pimpinan, N. Nurlina Supartini, S.Kp, MPH; Kasubbag Tata Usaha Menteri, Dewi Indah Sari, SE, MM; dan Kasubbag Tata Usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli, Erna Ningsih, SKM, MKM.
Di lingkungan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), dua orang pejabat eselon IV yang dilantik, yaitu Kasubbag Tata Usaha Biro, Parikesit Mardianto, SE; dan Kasubbag Penghapusan Barang Milik Negara, Susilowati, SE.
Di lingkungan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, Sesjen mengangkat tiga pejabat eselon III dan enam pejabat eselon IV, yaitu: Kabid Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan, Drs. Mochammad Royan, M.Kes; Kabid Tanggap Darurat dan Pemulihan, dr. Indro Murwoko; Kabid Pemantauan dan Informasi, Lita Renata Sianipar, SKM, M.Epid; Kasubbid Pencegahan dan Mitigasi, Yuniyati, S.Sos, M.Si; Kasubbid Pemantauan, Drs. Dodi Iriyanto; Kasubbid Informasi, drg. A. Hadijah Pandita, M.Kes; Kasubbid Tanggap Darurat, dr. Mohammad Imran, MKM; Kasubbid Pemulihan, dr. Ina Agustina Isturini, MKM; dan Kasubbag Keuangan, Yana Irawati, SE, SKM, MKM.
Di lingkungan Pusat Data dan Informasi, pejabat eselon III dan IV yang dilantik, yaitu Kabid Analisis dan Diseminasi Informasi, Dr. drh. Didik Budijanto, M.Kes; Kasubbid Analisis Data Kesehatan, Yudianto, SKM, M.Si; dan Kasubbid Bank Data, Drs. Munaryo, MT.
Di lingkungan Pusat Inteligensia Kesehatan, yaitu: Kabid Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan, dr. Leny Evanita; Kasubbid Inteligensia Akibat Gangguan Bawaan, dr. Gunawan Bambang Dwiyanto; dan Kasubbid Inteligensia Anak, drg. Wahyu Purnomo Wulan, MKM.
Dan di lingkungan Pusat Komunikasi Publik, yaitu Kasubbid Hubungan Kementerian dan Lembaga, Santy Komalasari, S.Kom, MKM.
Sesjen menyatakan, pejabat eselon III dan IV yang dilantik pada hari ini, merupakan figur-figur yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai di bidang tugasnya, yang dipilih melalui prosedur dan mekanisme baku di bidang kepegawaian dengan mempertimbangkan prestasi kerja selama ini.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.