Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 04/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia

Rokom by Rokom
14 Juni 2013
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan RISalah satu tantangan pada era globalisasi adalah adanya kecenderungan tenaga kesehatan warga negara asing datang ke Indonesia, bekerja, dan memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini merupakan peluang bagi terjadinya alih teknologi di bidang kesehatan. Namun bisa juga keberadaan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan masyarakat jika mereka tidak kompeten dan dapat mengurangi peluang kerja bagi tenaga kesehatan Indonesia. Hal tersebut, perlu disikapi dengan  bijak dan waspada dengan strategi yang  tepat,  pengaturan yang efektif,  serta peningkatan kompetensi dan kualitas tenaga kesehatan Indonesia

Demikian disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada acara Workshop Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TK-WNA) di Indonesia, di Lingkungan Kemenkes, pada (14/6).

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di dalam perdagangan internasional merupakan salah satu unsur dari perdagangan jasa yang pada saat ini masih diatur di tingkat bilateral dan regional ASEAN. Oleh karena itu,  lalu lintas tenaga kesehatan asing  yang masuk ke Indonesia harus mengacu dan memperhatikan regulasi domestik di Indonesia, tambah Menkes.

 

Saat ini, menurut Menkes, tenaga kesehatan warga negara asing masuk dan bekerja di Indonesia harus melalui beberapa jalur perizinan, antara lain melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Jalur instansi pemerintah pusat lainnya. Adanya berbagai jalur tersebut, berimplikasi pada tidak diketahuinya secara pasti jumlah, jenis, kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan asing di Indonesia. Bahkan ada yang masuk  ke Indonesia dengan alasan promosi barang yang belum diatur dengan baik. Hal  ini berakibat makin sulitnya pengawasan dan pembinaan tenaga kesehatan asing, terutama dalam melindungi keselamatan masyarakat Indonesia.

Sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2008, Kementerian Kesehatan mempunyai peran sebagai pemberi rekomendasi permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai Permenkes Nomor 317/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia, ujar Menkes.

Namun, dalam prakteknya, Kementerian Kesehatan juga berperan memberikan izin penyelenggaraan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan,  penelitian berbasis pelayanan kesehatan,  serta bakti sosial, tambah Menkes.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pada tahun 2012, tenaga kesehatan warga negara asing di Indonesia berjumlah 147 orang. Dari jumlah tersebut, 92 orang tercatat bekerja di rumah sakit swasta, klinik, dan kantor kesehatan lainnya, 9 orang sebagai tenaga pendidik di politeknik kesehatan, 12 orang berstatus sebagai peserta pendidikan dan pelatihan, dan 34 orang dalam rangka kegiatan bakti sosial, jelas Menkes.

Sedangkan, sampai bulan Mei 2013, tercatat ada 50 rekomendasi yang diberikan kepada TK-WNA,  terdiri dari 10 orang yang bekerja di rumah sakit swasta dan sisanya sebanyak 40 orang melakukan kegiatan bakti sosial. Angka tersebut  tidak menggambarkan jumlah TK-WNA yang sebenarnya. Angka yang sesungguhnya lebih besar dari angka ini, karena sebagian TK-WNA masuk ke Indonesia melalui jalur perizinan lintas kementerian lainnya, tutur Menkes.

Pelaksanaan workshop pendayagunaan TK-WNA ini merupakan salah satu upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi pendayagunaan, pembinaan, pengawasan TK-WNA di Indonesia dengan lintas Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi, berkesinambungan, meningkatkan penilaian atau assessment terhadap strategi serta pelaksanaannya selama ini, dan mensosialisasikan regulasi dalam pendayagunaan TK-WNA di Indonesia, lanjut Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes dan MD Anderson Cancer Center Jalin Kerja Sama Atasi Kanker

3 Februari 2023
blank

Hasil Sero Survei ke-3 : Antibodi Tertinggi pada Orang yang Booster

3 Februari 2023
blank

Sukseskan Reformasi Rumah Sakit, Menkes Akan Tiru Inovasi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung

2 Februari 2023
blank

Kemenkes Bersama Komisi IX DPR RI Pastikan Penyiapan Fasilitas Kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

2 Februari 2023
blank

Menkes Budi Minta pokja RCCE Dukung Komunikasi Penyakit Lainnya

2 Februari 2023
blank

Inovasi Teknologi Kesehatan Perlu Peran Universitas

2 Februari 2023
Next Post
blank

Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan

blank

Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Finalisasi Rencana Implementasi Strategi Program Kesehatan OIC 2013-2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.