Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yaitu merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur kesehatan masyarakat. Berlakunya FCTC sebagai instrumen hukum internasional berlaku sejak tanggal 27 Februari 2005. Konvensi tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dunia.
Regulasi FCTC terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal, ketentuan-ketentuan tersebut terbagi menjadi 2 bagian yaitu pengendalian permintaan konsumsi tembakau (demand reduction) dan untuk pengendalian pasokan tembakau (supply reduction).
Beberapa Pasal tentang kebijakan pengendalian permintaan konsumsi tembakau (demand reduction) diantaranya:
Pasal 8 menjelaskan tentang Paparan Asap Rokok Orang Lain. Secara ilmiah, paparan asap rokok menyebabkan kematian, penyakit dan kecacatan. Negara para pihak sudah menetapkan dalam undang-undang nasionalnya tentang wajib mengikuti dan menerapkan kebijakan efektif untuk melindungi masyarakat sebagai perokok pasif dari paparan asap rokok di tempat umum dan tempat kerja tertutup, angkutan umum, dan di tempat-tempat umum lainnya.
Pada Pasal 9 dan 10 dinyatakan, konferensi para pihak sepakat untuk menetapkan sebuah pedoman yang dapat digunakan semua anggotanya dalam mengatur kandungan produk tembakau. Setiap negara yang telah meratifikasi wajib mengadopsi dan melaksanakan kebijakan yang mewajibkan produsen untuk menginformasikan kandungan produk tembakau mereka kepada pemerintah.
Sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nasional, negara para pihak wajib mengikuti dan melaksanakan kebijakan efektif tentang kemasan dan pelabelan produk tembakau yang dijelaskan dalam Pasal 11 yaitu tidak mempromosikan produk tembakau dengan kata-kata menyesatkan seolah-olah produknya lebih aman seperti: “low tar”, “light”, “ultra-light”, “mild”. Selain itu, pada setiap kemasan produk tembakau dicantumkan peringatan tentang bahaya merokok disertai pesan yang tepat, dan perlu dicantumkan informasi tentang kandungan dan emisi produk tembakau.
Pada Pasal 12, FCTC mendorong negara peserta membuat kebijakan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pengendalian tembakau melalui berbagai kegiatan antara lain: kegiatan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya merokok dan paparan asap rokok serta manfaat berhenti merokok; pelatihan pengendalian tembakau bagi tenaga kesehatan, pekerja sosial, media, pendidik, pengambil kebijakan dan pihak terkait lainnya.
Pada Pasal 13 mengenai Iklan Promosi dan Sponsor Rokok, negara para pihak wajib mengadopsi dan melaksanakan kebijakan efektif tentang larangan komprehensif iklan, promosi dan sponsor rokok termasuk iklan. Pada kondisi dimana larangan komprehensif tidak dimungkinkan secara konstitusional, maka dilakukan pembatasan terhadap iklan, promosi dan pemberian sponsor. Pembatasan diberlakukan juga pada lintas batas negara dalam teritorial yang sama.
Pada Pasal 14 dibahas mengenai Program Mengatasi Ketergantungan dan Berhenti Merokok. FCTC mendorong negara para pihak untuk mengembangkan dan menyebarkan pedoman yang tepat, menyeluruh dan terpadu berdasarkan bukti ilmiah dalam mengatasi masalah ketergantungan konsumsi produk tembakau. Adapun pelaksanaannya diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan prioritas nasional, yang efektif dalam mempromosikan upaya penghentian konsumsi produk tembakau serta pengobatan yang memadai terhadap ketergantungannya.
Adapun kebijakan pengendalian pasokan produk tembakau (supply reduction), yaitu :
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 15, berhubungan dengan perdagangan ilegal produk tembakau. FCTC mendorong negara para pihak mengambil tindakan untuk mengatasi segala bentuk perdagangan ilegal produk tembakau. Tindakan tersebut antara lain menuliskan asal pengiriman serta tempat tujuan pengiriman di semua kemasan produk tembakau, melakukan monitoring dan pengumpulan data perdagangan produk tembakau lintas batas negara termasuk pertukaran informasi antara otoritas bea cukai, pajak dan otoritas terkait lainnya, serta membuat peraturan disertai sanksi pidana.
Selain itu, negara para pihak juga dihimbau untuk bekerjasama dengan badan-badan nasional dan organisasi regional maupun internasional untuk menegakkan hukum terhadap penyelundupan produk tembakau lintas negara.
Sementara itu, pada Pasal 16 tentang penjualan pada anak di bawah umur. FCTC menghimbau negara para pihak untuk melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur 18 tahun, melarang pemberian produk tembakau secara cuma-Cuma, melarang penjualan rokok batangan atau rokok dengan kemasan kecil yang memudahkan anak di bawah umur untuk membelinya, serta membuat peraturan yang disertai sanksi kepada penjual dan distributor yang melanggar ketentuan di atas.
Selain pasal-pasal di atas, FCTC juga mengatur tentang bidang-bidang penting lainnya seperti pertanggung-gugatan, perlindungan kebijakan kesehatan masyarakat terkait pengendalian tembakau terhadap kepentingan industri rokok, perlindungan lingkungan, mekanisme koordinasi nasional, pelaporan, dan pertukaran informasi, serta pengaturan kelembagaan (Pasal 5, 18–26).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline