Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menghadiri acara tatap muka dan ramah tamah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada temu karya nasional para juara perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi dan tingkat nasional tahun 2013, di Jakarta (19/8). Pada acara tersebut, hadir 417 peserta terdiri dari Kepala Desa, Lurah, Camat, Ketua Tim Penggerak PKK Desa dan Kelurahan, Ketua LPM Desa dan Kelurahan, Pendamping Kab/Kota dan Provinsi.
Pada kesempatan tersebut, Menkes sampaikan paparannya tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut Menkes hal yang sangat penting bagi negara kita saat ini adalah kesehatan rakyat ke depan. Pada tanggal 1 Januari 2014 akan dimulai suatu jaminan yang masuk kedalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang didalamnya terdapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ini adalah suatu perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial sehingga setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi”, tutur Menkes.
Menkes menambahkan, untuk mengatasi masalah kesehatan di negara kita, perlu adanya dukungan lintas sektor, yaitu dengan terus meningkatkan koordinasi dan sosialisasi pada lintas program/sektor terkait dalam upaya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, karena permasalahan kesehatan ini adalah tanggung jawab bersama.
Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan.
Menkes mengungkapkan, untuk menjadi peserta JKN harus membayar iuran jaminan kesehatan. Bagi yang mempunyai upah/gaji, besaran iuran berdasarkan persentase upah/gaji dibayar oleh pekerja dan Pemberi Kerja. Bagi yang tidak mempunyai gaji/upah besaran iurannya ditentukan dengan nilai nominal tertentu, sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya dibayari pemerintah.
“Dengan adanya JKN kita bergotong royong membayar iuran atau iurannya dibayari oleh pemerintah, yang akan menjadi kas bersama”, tambah Menkes.
Manfaat JKN bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup promotif-preventif, yaitu bagaimana supaya setiap orang bisa menjaga keluarga, saudara, dan teman-teman agar sehat. Karena kesehatan adalah hak setiap orang berapapun usianya. Selain itu JKN juga bersifat kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Dengan menutamakan pelayanan yang bersifat promotif dan preventif, saat ini ada 30% masyarakat yang mengeluh sakit, sedangkan 70% masyarakat merasa sehat. Dari 30% yang sakit, 42% mengobati sendiri dan 58% berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan. Persentase masyarakat yang sehat perlu makin ditingkatkan dengan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) melalui Desa/Kelurahan Siaga.
Kelurahan siaga aktif adalah wadah koordinasi dalam pembinaan, pemantauan dan evaluasi Desa. kelurahan siaga aktif dari unsur Kementerian/Lembaga terkait dan melibatkan peran serta masyarakat, peran ormas, dunia usaha, serta swasta.
Mengwujudkan desa dan kelurahan siaga aktif yaitu melalui UKBM (Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat), dengan adanya STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), gerakan Indonesia BerserRI (Bersih, Sehat, Ramah Lingkungan, Rapi dan Indah), Posyandu, Posmaldes, Pos TB Desa, Pos UKK/Upaya Kesehatan Kerja, Pos Pembinaan Terpadu untuk monitoring (tekanan darah, obesitas, merokok, diet), Pelayanan Kesehatan Dasar, dll.
Untuk pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui pengembangan program desa/ kelurahan siaga aktif perlu menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan, kemauan serta kemampuan individu, keluarga dan masyarakat dalam memecahkan masalah kesehatannya menggunakan sumber daya sendiri, utamanya dalam pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan diri dan lingkungan sehat, serta berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
Pendekatan pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif, yaitu perlu di ingat bahwa kesehatan adalah urusan wajib pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, yang memerlukan dukungan kebijakan di tingkat desa dan kelurahan, juga perlu dilaksanakan secara terintegrasi dengan program pemberdayaan masyarakat.
Mengenai pelayanan yang dibatasi di dalam JKN meliputi kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset). “Akan tetapi jika kita mau bisa ditambah”, ujar Menkes.
Sementara itu, pelayanan yang tidak dijamin didalam JKN yaitu yang tidak sesuai prosedur, pelayanan di luar Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS, pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ narkoba.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.