Penyakit Tidak Menular (PTM) sudah menjadi masalah kesehatan masyarakat, baik secara global, regional, nasional dan lokal. Salah satu PTM yang menyita banyak perhatian adalah Diabetes Melitus (DM). Di Indonesia DM merupakan ancaman serius bagi pembangunan kesehatankarena dapat menimbulkan kebutaan, gagal ginjal, kaki diabetes (gangrene) sehingga harus diamputasi, penyakit jantung dan stroke.
Global status report on NCD World Health Organization (WHO) tahun 2010 melaporkan bahwa 60% penyebab kematian semua umur di duniaadalah karena PTM. DM menduduki peringkat ke-6 sebagai penyebab kematian. Sekitar 1,3 juta orang meninggal akibat diabetes dan 4 persenmeninggal sebelum usia 70 tahun. Pada Tahun 2030 diperkirakan DM menempati urutan ke-7 penyebab kematian dunia. Sedangkan untuk di Indonesia diperkirakan pada tahun 2030 akan memiliki penyandang DM (diabetisi) sebanyak 21,3 juta jiwa.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen P2PL) Kemenkes RI Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, pada acara “Blue print For Change” yaitu sebuah laporan studi mengenai penyakit diabetes, di lingkungan Kemenkes RI (3/9).
“International Diabetes Federation (IDF) menyatakan bahwa lebih dari 371 juta orang di dunia yang berumur 20-79 tahun memiliki diabetes. Sedangkan Indonesia merupakan negara urutan ke-7 dengan prevalensi diabetes tertinggi, di bawah China, India, USA, Brazil, Rusia dan Mexico”, tutur Dirjen P2PL.
Selanjutnya Prof. Tjandra menyampaikan, “Mengingat besarnya masalah diabetes melitus tersebut, Kementerian Kesehatan RI memprioritaskan pengendalian DM diantara gangguan penyakit metabolik lainnya selain penyakit penyerta seperti hipertensi, jantung korononer dan stroke. Kementerian Kesehatan saat ini fokus pada pengendalian faktor risiko DM melaui upaya promotif dan preventif dengan tidak mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif”.
Saat ini pelayanan DM sudah dilaksanakan di Puskesmas dengan pemberian obat sesuai kemampuan daerah masing-masing, Pada penyandang DM rujuk balik dari Rumah Sakit yang merupakan peserta askes dapat diberikan obat oral maupun suntikan selama 30 hari atau sesuai rekomendasi dokter RS.
Sementara itu, salah satu kegiatan pengendalian DM yang dilakukan Kemenkes yaitu monitoring dan deteksi dini faktor risiko DM di Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) PTM dan implementasi perilaku CERDIK. Posbindu PTM merupakan kegiatan peran serta masyarakat dalam pengendalian faktor risiko DM secara mandiri dan berkelanjutan. Saat ini sudah terdapat 7.225 Posbindu di seluruh Indonesia.
Selanjutnya Dirjen PP dan PL menghimbau kegiatan Posbindu PTM dapat diimplementasikan di setiap tatanan/kelompok masyarakat. “Dengan perilaku CERDIK, “Mari menuju masa muda sehat, hari tua nikmat tanpa PTM“, tambah Prof. Tjandra.
CERDIK ini mempunyai makna, Cek kesehatan secara berkala,Enyahkan asap rokok, Rajin aktifitas fisik, Diet sehat dan seimbang,Istirahat Cukup, Kelola Stres.
Kementerian Kesehatan juga telah menghasilkan 13 judul buku tentang DM antara lain pedoman, standar, petunjuk teknis dan buku saku termasuk media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Selain itu, juga telah dilakukan peningkatan kapasitas SDM bagi 612 orang dokter Puskesmas untuk meningkatkan kemampuannya dalam pengendalian PTM termasuk pengendalian DM di seluruh Indonesia.
Menurut Prof. Tjandra, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah membentuk Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengganti sejumlah lembaga jaminan social yang ada di Indonesia seperti PT. Askes dan PT. Jamsostek. Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta yang akan mengupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit dengan melakukan upaya efisiensi.
Prof. Tjandra berharap dukungan dari kemitraan terkait DM, baik lintas program, lintas sektor, Profesi (PERKENI, PAPDI, PEDI), LSM (PERSADIA), Perguruan Tinggi, dan Pihak Swasta, dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap mempunyai komitmen yang tinggi dalam pengendalian DM di Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.