Untuk mengantisipasi dan meminimalisir permasalahan terkait kepastian hukum bagi penyelenggaraan praktik kedokteran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan Rapat Koordlnasi dan Sosialisasi Regulasi di Wilayah Indonesia Barat selama 3 hari, di Bandung, Jawa Barat.
Pertemuan yang dimulai hari ini hingga tanggal 21 September ini, mengangkat tema Kepastian Hukum Kepada Masyarakat, Dokter dan Dokter Gigi dalam Penyelanggaraan Praktik Kedokteran. Hadir dalam pertemuan ini organisasi protesi (101 dan PDGI wilayiah/cabang), Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta Fakultas Kedokteran/ Kedokteran Gigi yang berada di Wilayah Indonesia Barat.
Tujuan dari perlemuan Rakorwil ini yaitu diperolehnya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap berbagai aspek perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai upaya unluk perlindungan pasien dan peningkatan mutu pelayanan medis. Pembekalan materi mencakup filosofi dan sosiologi praktik kedokteran, hierarki berbagai perundangan-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri/KKI dan kedudukan UUPK dalam ranah hukum Indonesia, serta kiat-kiat dalam melakukan harmonisasi berbagai peraluran lerkait praktik kedokteran dan latar belakang berbagai perkonsil. Selain itu juga beberapa masalah yang banyak dijumpai di lapangan, diharapkan asupan penyelesaian masalah, kendala dan usulan harmonisasi dalam melaksanakan berbagai peraturan yang ada.
Tentang KKI
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sesuai pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), menyatakan bahwa KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta pembinaan terhadap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.
Guna mewujudkan amanah ini, KKI telah menerbitkan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan dan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil). Dalam pasal 7 UUPK dinyatakan bahwa tugas KKI adalah melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama dengan pemangku kepentingan (organisasi profesi, FK/FKG, Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Rumah Sakit dan lintas Kementerian), sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangan masing-masing. Dari pasal-pasal dalam UUPK di atas tampak bahwa lingkup tugas KKI tidak hanya melakukan registrasi namun juga pengaturan dan pembinaan terhadap berbagai aspek yang terkait dengan peningkatan mutu pelayanan medis.
Dalam proses penerbitan Perkonsil, KKI selalu melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Agar tidak terjadi tumpang tindih, KKI melakukan harmonisasi dan koordinasi pelaksanaan berbagai regulasi yang ada dengan pemangku kepentingan di tingkal pusat dan daerah dalam bentuk Rapat Koordinasi Wilayah, khususnya lerkait berbagai masalah, yaitu Hak dan kewajiban dokter dan dokler gigi; Hak dan kewajiban pasien; Praktik kedokteran yang baik; Asupan perubahan Perkonsil No. 2 Tahun 2013; Rancangan perkonsil pelaksanaan keputusan MKDKI; Perkonsil buka tutup program studi; Makin maraknya praktik kedokteran serta pelaksanaan bakti sosial oleh dokter/dokter gigi WNA tanpa penjaminan kompetensi; Jumlah kasus pelanggaran disiplin yang diadukan ke MKDKI semakin meningkat; serta Berbagai masalah lainnya dalam penjagaan mutu praktik kedokteran.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email [email protected].