RSUP Fatmawati, RSUPN Cipto Mangunkusumo, dan Kementerian Kesehatan mendapat peringkat 10 besar hasil Survei Integritas Sektor Publik (SI) 2013 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam survey tersebut RS Fatmawati mendapat peringkat 3 dengan indeks integritas 7.68, RSUPN Cipto Mangunkusumo mendapat peringkat ke 7 dengan indeks 7.45 dan Kementerian Kesehatan mendapat peringkat ke 8 dengan indeks 7.41.
Sektretaris Jenderal Kemenkes dr. Supriyantoro, Sp.P., MARS mengucapkan selamat atas prestasi yang dicapai oleh ketiga instansi ini. Sekjen berharap agar pada kesempatan yang akan datang peringkat 1–10 besar akan dapat diisi oleh semua jajaran kesehatan
KPK mengumumkan hasil SI di hadapan sejumlah pejabat dari Kementerian/Lembaga dan instansi vertikal serta pemerintah daerah, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta (16/12). SI 2013 menunjukkan rata-rata nilai dari Indeks Integritas Nasional yaitu 6,80. Rata-rata nilai integritas instansi pusat tahun ini sebesar 7,37, instansi vertikal sebesar 6,71 dan pemerintah daerah sebesar 6,82. Secara nasional terjadi kenaikan rata-rata nilai indeks integritas dibandingkan pada 2012 saat KPK terakhir merilis hasil survei yang sama.
“Peningkatan nilai rata-rata indeks integritas menunjukkan keseriusan upaya unit pelayanan dan instansi di sektor pelayanan publik dalam memerangi korupsi. Di sisi lain, penilaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada indikator-indikator yang dinilai masih lemah,” papar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam siaran persnya.
Upaya perbaikan yang dapat dilakukan instansi pelayanan publik misalnya, terkait mekanisme pengaduan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, ekspektasi petugas terhadap gratifikasi, perilaku birokrat maupun pengguna pelayanan dan tingkat upaya sosialisasi/kampanye antikorupsi terhadap petugas dan pengguna pelayanan.
Survei Integritas kali ini dilakukan terhadap 85 instansi yang terdiri atas 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal dan 60 instansi pemerintah daerah. Jumlah respondennya mencapai 15.000 yang terbagi dalam 484 unit pelayanan dengan rincian sebagai berikut: 40 unit pelayanan di instansi pusat dengan 1200 responden, 264 unit pelayanan di instansi vertikal dengan 8160 responden dan 180 unit pelayanan di pemda dengan 5640 responden. “Pengambilan data primer dilakukan melalui proses wawancara face to face dalam kurun waktu Mei–September 2013,” jelas Busyro.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Survei Integritas Sektor Publik pada tahun ini menyertakan pelayanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat pusat dan daerah. Penetapan PBJ sebagai salah satu obyek survei merupakan bentuk sinergitas program pencegahan yang dilakukan KPK. Sejak 2012, program koordinasi supervisi pencegahan KPK melakukan observasi terhadap layanan PBJ selain sektor strategis lainnya. Di samping itu, korupsi di sektor PBJ masih mendominasi penanganan kasus di KPK.
Survei Integritas Sektor Publik dilakukan dalam rangka memberikan penilaian terhadap integritas layanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada masyarakat. Hasil penilaian merupakan cerminan bagaimana masyarakat sebagai pengguna pelayanan memberikan penilaian yang didasarkan dari pengalaman pengguna pelayanan dalam di lembaga tersebut.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline