Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 17/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Hanya Tiga Jenis Obat yang Mengandung Babi

Rokom by Rokom
04 Maret 2014
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang kandungan yang terdapat dalam obat, termasuk apakah obat tersebut mengandung babi atau tidak. Obat yang mengandung babi sangat mudah dikenali, yaitu dengan melihat tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi” berwarna hitam dalam kotak berwarna hitam di atas dasar putih, sesuai dengan aturan yang dikeluatkan Badan POM. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, mewajibkan produsen mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi” berwarna hitam dalam kotak berwarna hitam di atas dasar putih.

Sampai dengan 31 Desember 2013, tercatat hanya 3 obat yang mengandung babi yaitu obat yang mengandung heparin molekul rendah, berdasarkan database nomor izin edar yang telah dikeluarkan BPOM. Ketiga obat itu adalah Lovenox injeksi mengandung Enoxaparin Sodium, didaftarkan oleh PT. Aventis Indonesia, NIE DKI 0185600143A1; Fraxiparin injeksi, mengandung Nadroparin Calcium, didaftarkan oleh PT. Glaxo Welcome Indonesia, NIE DKI 0585100343A1; dan Fuluxum injeksi, mengandung Parnaparin Sodium, didaftarkan oleh PT. Pratapa Nirmala, NIE DKI 0697600443A1.

Kepala BPOM Roy Sparringa menyatakan bahwa obat-obatan yang beredar di Indonesia diwajibkan mendapatkan izin edar dari BPOM dan harus memenuhi persyaratan aman, berkhasiat, dan mutu. Selain itu juga harus mencantumkan nama produk, merek dagang, nama badan usaha yang memproduksi atau memasukkan ke wilayah Indonesia, komponen pokok obat, tata cara penggunaan, tanda peringatan, efek samping dan kadaluwarsa obat.

Pernyataan yang dikeluarkan BPOM ini sesuai dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, obat, sebagai bagian dari sediaan farmasi, harus memenuhi syarat aman, berkhasiat dan bermutu serta hanya diedarkan setelah mendapat izin edar melalui mekanisme registrasi obat.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline Halo Kemkes 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id, dan alamat email [email protected]

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Global Fund: Nyamuk Tak Kenal Batas Negara

17 Juni 2025
blank

Indonesia Jadi Contoh Sukses Terbaik Perangi Malaria

17 Juni 2025
blank

Kemenkes Siapkan Strategi Khusus Eliminasi Malaria di Papua, Target Bebas 2030

17 Juni 2025
blank

Bersatu Melawan Malaria: Seruan Indonesia untuk Mengakhiri Malaria Diluncurkan pada Pertemuan Asia Pasifik Eliminasi Malaria

17 Juni 2025
blank

SBY: Saya Yakin Pemerintah Indonesia Bisa Tuntaskan Malaria

17 Juni 2025
blank

Indonesia Serius Eliminasi Malaria: 79% Wilayah Sudah Bebas, Target Nasional Tuntas 2030

17 Juni 2025
Next Post
blank

Anti Korupsi Masuk pada Materi Pelatihan Kesehatan

blank

Tumbuhkan Jiwa Korsa dan Kekarantinaan Bagi Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes RI

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Global Fund: Nyamuk Tak Kenal Batas Negara

17 Juni 2025
Berita Utama

Indonesia Jadi Contoh Sukses Terbaik Perangi Malaria

17 Juni 2025
Berita Utama

Kemenkes Siapkan Strategi Khusus Eliminasi Malaria di Papua, Target Bebas 2030

17 Juni 2025
Berita Utama

Bersatu Melawan Malaria: Seruan Indonesia untuk Mengakhiri Malaria Diluncurkan pada Pertemuan Asia Pasifik Eliminasi Malaria

17 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.