Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Rabu, 25/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Hanya Tiga Jenis Obat yang Mengandung Babi

Rokom by Rokom
04 Maret 2014
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang kandungan yang terdapat dalam obat, termasuk apakah obat tersebut mengandung babi atau tidak. Obat yang mengandung babi sangat mudah dikenali, yaitu dengan melihat tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi” berwarna hitam dalam kotak berwarna hitam di atas dasar putih, sesuai dengan aturan yang dikeluatkan Badan POM. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, mewajibkan produsen mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi” berwarna hitam dalam kotak berwarna hitam di atas dasar putih.

Sampai dengan 31 Desember 2013, tercatat hanya 3 obat yang mengandung babi yaitu obat yang mengandung heparin molekul rendah, berdasarkan database nomor izin edar yang telah dikeluarkan BPOM. Ketiga obat itu adalah Lovenox injeksi mengandung Enoxaparin Sodium, didaftarkan oleh PT. Aventis Indonesia, NIE DKI 0185600143A1; Fraxiparin injeksi, mengandung Nadroparin Calcium, didaftarkan oleh PT. Glaxo Welcome Indonesia, NIE DKI 0585100343A1; dan Fuluxum injeksi, mengandung Parnaparin Sodium, didaftarkan oleh PT. Pratapa Nirmala, NIE DKI 0697600443A1.

Kepala BPOM Roy Sparringa menyatakan bahwa obat-obatan yang beredar di Indonesia diwajibkan mendapatkan izin edar dari BPOM dan harus memenuhi persyaratan aman, berkhasiat, dan mutu. Selain itu juga harus mencantumkan nama produk, merek dagang, nama badan usaha yang memproduksi atau memasukkan ke wilayah Indonesia, komponen pokok obat, tata cara penggunaan, tanda peringatan, efek samping dan kadaluwarsa obat.

Pernyataan yang dikeluarkan BPOM ini sesuai dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, obat, sebagai bagian dari sediaan farmasi, harus memenuhi syarat aman, berkhasiat dan bermutu serta hanya diedarkan setelah mendapat izin edar melalui mekanisme registrasi obat.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline Halo Kemkes 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id, dan alamat email kontak@depkes.go.id

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
blank

Waspada, Campak jadi Komplikasi Sebabkan Penyakit Berat

20 Januari 2023
Next Post
blank

Anti Korupsi Masuk pada Materi Pelatihan Kesehatan

blank

Tumbuhkan Jiwa Korsa dan Kekarantinaan Bagi Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.