Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 1.572.154 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta). Kelompok ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 121 di DI Yogyakarta. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota.
Yogyakarta, 12 Maret 2014 – Untuk mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pelayanan kesehatan. Berbagai peraturan dan panduan tentang pelayanan kesehatan dan standar tarif dasar bagi pemberi dan pengelola pelayanan kesehatan (Yankes) telah dikeluarkan.
JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip asuransi sosial, yaitu: peserta wajib membayar iuran yang cukup terjangkau, dapat dilayani di semua wilayah Indonesia (portabilitas) dan mendapatkan pelayanan yang sama (equal). Dana yang terkumpul dari iuran dikelola secara efektif dan efisien, serta sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN. Program ini dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu. Artinya ada integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali.
Menteri Kesehatan RI Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menegaskan bahwa JKN bukan merupakan program pengobatan gratis, melainkan program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat. “Pada suatu saat, setiap orang memiliki risiko jatuh sakit, dan biayanya bisa jadi sangat tinggi, sehingga menjadi beban. JKN memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia agar mereka tidak mengalami goncangan sosial, yang mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, ketika mereka sakit,” ujar Nafsiah.
Bagi warga miskin yang tidak mampu, iurannya ditanggung Pemerintah. Kelompok tersebut tersebut dinamakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 1.572.154 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanpa perlu membayar, para penerima bantuan tersebut berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua Yankes yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), termasuk, bila perlu rawat inap di kamar Kelas III di failitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjutan atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Daftar PBI akan ditinjau setiap enam bulan, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima.
Jaminan Pelayanan Kesehatan dan Standar Tarif
Fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah termasuk Puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara. Sementara fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa RS umum dan RS khusus.
Untuk mendapatkan manfaat JKN, calon peserta harus mendaftar terlebih dahulu di loket-loket BPJS setempat. Bagi peserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke Faskes tingkat pertama, kecuali dalam keadaan darurat dapat langsung ke RS. Di Faskes tingkat pertama, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan yang menyeluruh, termasuk konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, transfusi darah, rawat inap tingkat pertama, dan diagnostik laboratorium.
“Seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bergabung dalam program JKN harus mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif. Yang belum memiliki sarana itu wajib membangun jejaring atau merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” tegas Nafsiah.
Peserta yang memerlukan tindakan lebih lanjut akan dirujuk ke Faskes tingkat rujukan atau lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Di fasilitas tingkat lanjutan, peserta dapat memperoleh pelayanan dari dokter spesialis sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, dan transfusi darah, serta rawat inap intensif maupun non-intensif.
Manfaat JKN hanya dapat diperoleh di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun pelayanan kesehatan bagi mereka yang ingin mendapatkan keturunan, perawatan kecantikan, gangguan medis akibat dari ketergantungan obat dan alkohol, dan pengobatan alternatif tidak ditanggung dalam program jaminan kesehatan ini.
Dalam pelaksanaan program JKN selama 1 bulan ini, masih ditemukan beberapa permasalahan. Pemerintah berusaha menyempurnakan program ini dalam 5 tahun ke depan. Waktu ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan Jerman yang telah melaksanakan program sejenis selama 100 tahun.
Untuk terus menyempurnakan program ini, Kementerian Kesehatan senantiasa melakukan monitoring ke lapangan. Selain itu juga melihat kembali (review) berbagai peraturan yang telah dikeluarkan. Kemenkes juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi untuk membuka saluran pengaduan. Di Pusat, telah dibuka saluran pengaduan Halo Kemkes melalui nomor <kode lokal> 500-567 dan Halo BPJS di nomor <kode lokal> 500-400.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.