Demi terwujudnya good governance dan birokrasi yang bersih dan melayani Kementerian Kesehatan RI melakukan penandatanganan komitmen bersama 11 mitra kerja disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kesebelas mitra kerja tersebut, yaitu: 1) Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI); 2) International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG); 3) Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI); 4) Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab); 5) Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu); 6) Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI); 7) PT Kimia Farma (Persero); 8) PT Indofarma (Persero) tbk; 9) PT Bio Farma (Persero); 10) PT Rajawali Nusindo Indonesia (RNI); serta 11) PT Phapros tbk.
Dalam keterangan kepada wartawan, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan upaya bersama menolak gratifikasi, karena Kementerian Kesehatan RI tidak bisa berupaya sendiri untuk mencegah praktik gratifikasi.
“Bertepuk itu tidak bisa sebelah tangan, kan. Saya menolak, tetapi mereka terus kasih misalnya, ya tidak akan bisa. Karena itu, kita melakukan komitmen bersama, mereka juga tidak boleh memberi, tidak boleh menawari gratifikasi. Sehingga kita terjaga, tidak mungkin bisa menerima”, kata Menkes.
Komitmen Bersama Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi berisi pernyataan untuk: 1) Tidak memberi/menerima suap, gratifikasi, uang pelicin dan atau fasilitas yang dianggap suap; 2) Tidak membiarkan adanya praktik Suap, Gratifikasi, Pemerasan, Uang Pelicin dalam bentuk apapun; 3) Melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi yang dianggap Suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan; 4) Menjaga lingkungan pengendalian gratifikasi; 5) Mendorong upaya pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing; serta 6) Mewajibkan semua anggota asosiasi dan perhimpunan untuk melakukan pakta integritas pada saat melaksanakan pekerjaan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Terkait penandatanganan komitmen bersama tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, S.H, M.H memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Kesehatan sebagai salah satu Kementerian yang banyak melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Penandatanganan komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dari siapapun yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan jabatannya, ini tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Ini adalah bagian dari upaya penting kita untuk mencegah korupsi di tanah air ini. Jika terpaksa menerima gratifikasi, di Kementerian Kesehatan telah ada unit pengendalinya yang juga bekerjasama dengan KPK”, tutur Zulkarnain.
Selain Kementerian Kesehatan, terdapat kementerian lain yang juga sudah berkomitmen untuk mencegah gratifikasi. Namun, Kementerian Kesehatan dinilai cukup strategis karena pelayanan kepada masyarakat serta memiliki mitra kerja yang banyak. Berdasarkan hasil penilaian integritas nasional, Kementerian Kesehatan sudah meraih angka 7, jauh di atas standar nasional yaitu 6. Itu survei langsung kepada orang atau pihak yang menerima pelayanan.
“Sekali lagi kita apresiasi tinggi, mudah-mudahan ke depan kita semua sadar bahwa gratifikasi harus kita tolak, harus kita cegah, sehingga pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah ke depan khususnya Kementerian Kesehatan RI jauh lebih baik”, tandasnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.