Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 28/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Komitmen Bersama Antara Kemenkes RI dengan 11 Mitra Kerja untuk Mencegah Tindak Korupsi

Rokom by Rokom
03 April 2014
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Kemenkes Tolak GratifikasiDemi terwujudnya  good governance dan birokrasi yang bersih dan melayani Kementerian Kesehatan RI melakukan penandatanganan komitmen bersama 11 mitra kerja disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kesebelas mitra kerja tersebut, yaitu: 1) Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI); 2) International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG); 3) Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI); 4) Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab); 5) Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu); 6) Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI); 7) PT Kimia Farma (Persero); 8) PT Indofarma (Persero) tbk; 9) PT Bio Farma (Persero); 10) PT Rajawali Nusindo Indonesia (RNI); serta 11) PT Phapros tbk.

Dalam keterangan kepada wartawan, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan upaya bersama menolak gratifikasi, karena Kementerian Kesehatan RI tidak bisa berupaya sendiri untuk mencegah praktik gratifikasi.

“Bertepuk itu tidak bisa sebelah tangan, kan. Saya menolak, tetapi mereka terus kasih misalnya, ya tidak akan bisa. Karena itu, kita melakukan komitmen bersama, mereka juga tidak boleh memberi, tidak boleh menawari gratifikasi. Sehingga kita terjaga, tidak mungkin bisa menerima”, kata Menkes.

Komitmen Bersama Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi berisi pernyataan untuk: 1) Tidak memberi/menerima suap, gratifikasi, uang pelicin dan atau fasilitas yang dianggap suap; 2) Tidak membiarkan adanya praktik Suap, Gratifikasi, Pemerasan, Uang Pelicin dalam bentuk apapun; 3) Melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi yang dianggap Suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan; 4) Menjaga lingkungan pengendalian gratifikasi; 5) Mendorong upaya pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing; serta 6) Mewajibkan semua anggota asosiasi dan perhimpunan untuk melakukan pakta integritas pada saat melaksanakan pekerjaan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Terkait penandatanganan komitmen bersama tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, S.H, M.H memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Kesehatan sebagai salah satu Kementerian yang banyak melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

“Penandatanganan komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dari siapapun yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan jabatannya, ini tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Ini adalah bagian dari upaya penting kita untuk mencegah korupsi di tanah air ini. Jika terpaksa menerima gratifikasi, di Kementerian Kesehatan telah ada unit pengendalinya yang juga bekerjasama dengan KPK”, tutur Zulkarnain.

Selain Kementerian Kesehatan, terdapat kementerian lain yang juga sudah berkomitmen untuk mencegah gratifikasi. Namun, Kementerian Kesehatan dinilai cukup strategis karena pelayanan kepada masyarakat serta memiliki mitra kerja yang banyak. Berdasarkan hasil penilaian integritas nasional, Kementerian Kesehatan sudah meraih angka 7, jauh di atas standar nasional yaitu 6. Itu survei langsung kepada orang atau pihak yang menerima pelayanan.

“Sekali lagi kita apresiasi tinggi, mudah-mudahan ke depan kita semua sadar bahwa gratifikasi harus kita tolak, harus kita cegah, sehingga pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah ke depan khususnya Kementerian Kesehatan RI jauh lebih baik”, tandasnya.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

Organisasi Keagamaan Serukan Penghapusan Stigma dan Diskriminasi OYPMK

blank

Organisasi Keagamaan Serukan Penghapusan Stigma dan Diskriminasi OYPMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.