Terkait dengan maraknya berita dana Bantuan Sosial (Bansos), Kepala Pusat Komunikasi Publik mengkonfirmasi bahwa memang ada dana Bansos di Kementeian Kesehatan. Anggaran Bansos di Kemenkes pada tahun 2014 sebesar Rp 19,93 T diperuntukan membayar iuran peserta miskin dan tidak mampu melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jumlah peserta PBI yang akan dibiayai Pemerintah sebesar 86,4 juta jiwa dengan biaya iuran Rp 19.225/orang/ bulan untuk 12 bulan. Jika dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 8,3T, dana bantuan sosial Kemenkes tahun 2014 menglami kenaikan sebesar lebih dari 100 persen. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya iuran peserta dari Rp 6.500,- menjadi Rp 19.225 sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Penyaluran anggaran Bansos sebesar Rp 19,932 T dibayarkan oleh Kemenkes kepada BPJS Kesehatan, setiap bulan rata-rata 1,6 T per bulan. Penyaluran berbentuk pembayaran tagihan klaim pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit yang menggunakan sistem INA CBGs dan dana kapitasi peserta PBI program JKN di Fasyankes tingkat pertama, yaitu Puskesmas dan klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, dana Bansos Kemenkes tidak diberikan secara langsung tunai atau barang, melainkan dalam bentuk jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dengan demikian, penyaluran anggaran PBI dalam program JKN sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan partai politik manapun. Program JKN merupakan amanat dari UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam SJSN seluruh penduduk Indonesia secara bertahap diwajibkan memiliki jaminan sosial (termasuk jaminan kesehatan) dan bagi masyarakat yang tidak mampu akan ditanggung oleh negara.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.