Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 28/05/2022
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Menkes Imbau Masyarakat Awasi Penerapan Pictorial Health Warning

Rokom by Rokom
12 Juni 2014
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Beberapa hari lagi, tepatnya 24 Juni 2014, Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau efektif diberlakukan. PHW merupakan amanat dari Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (pasal 114 dan pasal 116) yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan (pasal 14–17) serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.

Dalam acara jumpa pers yang digelar Kamis, 19 Juni 2014 di kantor Kementerian Kesehatan RI, Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH kembali mengingatkan agar semua industri rokok di Indonesia mematuhi peraturan tersebut. Menkes juga mengimbau, pemerintah, masyarakat, termasuk media massa untuk mengawasi penerapan PHW.

Imbauan Menkes tersebut disebabkan kekhawatirannya terhadap jumlah perokok di Indonesia yang semakin meningkat. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan terjadinya peningkatan prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas yaitu 27 % (Susenas 1995), 31,5 % (SKRT 2001),  34,4 % (Susenas 2004), 34,7% (Riskesdas 2007), dan 36,3% (Riskesdas 2013).

Walaupun proporsi perokok wanita lebih rendah dibandingkan pria, namun terjadi juga peningkatan yaitu 1,7 % (1995), 1,3% (2001), 4,5 % (2004), 4,2% (2007) dan 6,9% (2013). Tahun 2013, diperkirakan 6,3 juta wanita Indonesia adalah perokok. “Dampak rokok pada wanita tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga janin dan bayinya. Itu yang sangat merisaukan kita,” tutur Menkes.

Sejumlah penelitian menjelaskan bahwa rokok mengandung 4.000 bahan kimia yang adiktif, di mana 400 diantaranya beracun dan 40 bersifat karsinogenik serta merupakan penyebab utama 6 dari 8 kematian terbesar di dunia. Beberapa penyakit tersebut adalah penyakit jantung isemik, penyakit kardiovaskuler, infeksi saluran pernapasan bawah, penyakit paru kronik obstruktif, TB, dan kanker paru. “Orang Indonesia yang meninggal karena penyakit terkait rokok sudah cukup banyak. Apakah tidak kasihan? Bahkan, baru-baru ini ada kasus penderita stroke yang baru berusia 35 tahun disebabkan dia perokok berat sejak 11 tahun. Hal itu mengapa tidak menjadi perhatian kita?” ujar Menkes.

Menkes berharap penerapan PHW menjadi penghambat generasi muda atau perokok pemula ketika akan memutuskan untuk merokok. “Mereka agak enggan membeli rokok karena peringatan atau informasinya disampaikan secara visual,” kata Menkes.

Berkaitan dengan kesiapan industri rokok Indonesia dalam menerapkan PHW, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Drs. T. Bahdar Johan H, Apt., M. Pharm, yang juga hadir di acara jumpa pers kemarin, menjelaskan baru 41 dari 672 industri rokok di Indonesia yang memberikan contoh gambar yang akan mereka cantumkan di kemasan. “Yang baru mendaftar baru 208 merek (dari 41 industri rokok),” jelas Bahdar.

Meski baru 6,2% industri rokok yang memperlihatkan keseriusan dalam mematuhi aturan PHW, Menkes mengapresiasi itikad baik ke-41 industri rokok tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada 41 perusahaan rokok dan 208 merek rokok yang sudah mendaftarkan diri ke BPOM,” ucap Menkes.

Sedangkan, untuk industri rokok yang tidak mematuhi aturan PHW pada 24 Juni 2014 mendatang tentu akan ada sanksi. “Sesuai UU 36/2009, di situ dikatakan pelanggaran akan mendapat sanksi. Ini bukan hanya produksi dalam negeri, tapi juga impor. Dipidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak 500 juta,” papar Menkes. Selain itu, tambah Menkes, dikatakan dalam PP 109/2012, Kepala BPOM dapat memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan atau rekomendasi penindakan kepada instansi terkait dengan ketentuan perundang-undangan.

Mengenai mekanisme pengawasan, selain oleh BPOM,  Menkes mengatakan Menko Kesra telah mengirimkan surat edaran kepada semua Kementerian/Lembaga yang menandatangani PP No. 109/2012, untuk mengingatkan kembali Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan PP No. 109/2012, secara khusus mengenai pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar pada setiap bungkus rokok.

“Sekali lagi, tidak harus BPOM. Kita semua bisa memberikan teguran lisan. Tujuannya adalah menyelamatkan anak bangsa. Jadi, saya kira tidak harus menunggu BPOM. Kita, masyarakat harus berani untuk menegur,” pungkas Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Cegah Heat Stroke pada Musim Haji: Jangan Tunggu Haus

27 Mei 2022
blank

Kenali Tanda Tanda Heat Stroke

27 Mei 2022
blank

Definisi Kasus Monkeypox

27 Mei 2022
blank

SE Kewaspadaan terhadap Penyakit Monkeypox di Negara non Endemis

27 Mei 2022
blank

Kemenkes Minta Sektor Kesehatan Waspadai Monkeypox, Ini yang Harus Dilakukan

27 Mei 2022
blank

Waspadai Heat Stroke, Semua Petugas Haji Harus Miliki Jiwa Edukasi Kesehatan

27 Mei 2022
Next Post
blank

Kunjungan Kerja Menteri kesehatan bersama plt Gub T Purnama Ahok

blank

Kunjungan Kerja Menteri kesehatan bersama plt Gub T Purnama Ahok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.