Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjalin kerja sama tentang integrasi pelaksanaan uji kompetensi dokter dan uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter guna memperoleh sertifikat kompetensi untuk menjamin mutu profesi dokter. Bentuk kerjasama ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Illah Sailah, dengan Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto, disaksikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, dr. Untung Suseno dan Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso, di Jakarta (16/6).
“Nota kesepahaman sudah ditandatangani sebelumnya, yang ditandatangani hari ini adalah turunannya, pelaksana kerja samanya,” kata Dirjen Dikti Kemdikbud saat memberi sambutan sebelum menyaksikan acara penandatanganan. Hadir pada kesempatan itu pula Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim dan Ketua Pengurus Besar IDI Zaenal Abidin.
Djoko Santoso menyatakan, Ditjen Dikti dan IDI diamanati oleh undang-undang pendidikan tinggi untuk menjamin kualitas lulusan program profesi dokter. Oleh karenanya, kesepakatan tersebut perlu untuk mengintegrasikan pelaksanaan uji kompetensi dokter dan uji kompetensi bagi mahasiswa program profesi dokter.
“Ditjen Dikti dan IDI sepakat untuk secara bersama-sama menyusun kebijakan dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi mahasiswa program profesi dokter sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.
Selain itu, akan disusun pula formatur yang terdiri dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ketua Umum PB IDI, dan Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, dalam rangka pembentukan Panitia Nasional Uji Kompetensi bagi Mahasiswa Program Profesi Dokter.
“Uji kompetensi terintegrasi ini guna meningkatkan dan menjamin mutu profesi dokter. Karena itu, dibutuhkan perbaikan-perbaikan di berbagai aspek, seperti seleksi akademis dilakukan sejak awal untuk menentukan siapa-siapa saja yang berhak mengenyam pendidikan kedokteran, kurikulum yang baik dan sistem perkuliahan demi meningkatkan mutu profesi dokter,” jelas Djoko.
Lebih lanjut Djoko mengatakan mahasiswa yang lulus uji kompetensi periode Februari dan Mei 2014, setelah mendapatkan ijazah/sertifikat profesi dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh Kolegium Dokter Primer Indonesia untuk mendapatkan sertifikat. Uji kompetensi akan dilaksanakan pada Agustus 2014 oleh panitia nasional yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti.
Mahasiswa yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan Surat Tanda Lulus (STL) dari panitia nasional. Dengan STL tersebut, calon dokter dapat melakukan sumpah dokter dan wisuda. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan sertifikasi profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, sekaligus sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium.
“Semuanya disiapkan betul, kita kerja keras, karena bulan Agustus uji kompetensi ini akan dilakukan,” katanya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.