Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, memberikan penghargaan The Best Role Model Rumah Sakit Vertikal Kemenkes RI dalam Era Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin malam (8/9).
Pemenang penghargaan dibagi menjadi 2 kategori, yaitu RS Umum dan RS Khusus, dengan masing-masing terdiri dari juara 1, juara 2, juara 3. Untuk kategori RS Umum, pemenang I diraih oleh RSUP Sanglah, Bali. Kemudian predikat pemenang II dan III diraih secara berturut-turut oleh RSUP Fatmawati, Jakarta, dan RSUP Dr. Kariadi Semarang. Sementara itu, untuk kategori RS Khusus, pemenang pertama diraih oleh RS Ortopedi Prof.DR.R. Soeharso Surakarta. Sementara pemenang II dan III untuk kategori tersebut diraih secara berturut-turut oleh RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat atau yang lebih dikenal dengan RS Jiwa Lawang, dan RS Pusat Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita, Jakarta.
“Saya sampaikan apresiasi kepada 6 rumah sakit vertikal Kemenkes yang berhak menyandang predikat The Best Role Model”, ujar Menkes dalam sambutannya, Senin (8/9).
Menurut Menkes, RS Vertikal berperan penting dalam menyukseskan pelaksanaan JKN, karena memiliki beberapa keistimewaan dalam beberapa hal, antara lain: 1) kompetensi sumber daya manusia; 2) fasilitas pelayanan yang lengkap; 3) berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan utama; dan 4) berfungsi sebagai rumah sakit rujukan.
“Terwujudnya mutu pelayanan yang terbaik dan terwujudnya kepuasan pasien yang tinggi di lingkungan RS Vertikal secara bermakna menentukan kepuasan peserta JKN atas pelayanan kesehatan yang diperoleh dan turut menentukan suksesnya pelaksanaan JKN”, tambah Menkes.
Pemikiran ini menjadi dasar bagi dilaksanakannya kegiatan penilaian untuk menentukanThe Best Role Model RS Vertikal dalam pelayanan JKN ini. Penilaian dilakukan terhadap bisnis proses dalam memberikan pelayanan JKN secara optimal di rumah sakit vertikal.
“Diharapkan penilaian ini juga akan mendorong RS Vertikal untuk menerapkan pelayanan JKN yang komprehensif, terintegrasi dan berorientasi pada pasien, sehingga dapat dijadikan contoh bagi RS Vertikal lain dan RS non-vertikal di Tanah Air.
Menkes juga berpesan kepada jajaran RS Vertikal di seluruh Indonesia agar melaksanakan langkah-langkah berikut: 1) Meningkatkan kualitas pelayanan dan berusaha memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh peserta JKN; 2) Secara intensif melakukan sosialisasi dan diskusi interaktif mengenai sistem JKN dan kebijakan internal terkait dengan para dokter dan karyawan/karyawati rumah sakit; 3) Melengkapi rumah sakit dengan sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk sistem teknologi informasi untuk mendukung pelayanan; 4) Menyusun dan menerapkanclinical pathway sebagai acuan dalam memberikan pelayanan sebagai alat pengendali mutu dan biaya rumah sakit; 5) Menstandardisasikan penggunaan alat dan obat, termasuk mendisiplinkan penggunaannya dan mengaktifkan tim audit klinis rumah sakit.
Pada kesempatan tersebut, Menkes menyatakan kebahagiaannya bahwa cakupan JKN semakin lama semakin meningkat. Hingga 4 September 2014, tercatat 127 juta lebih atau 127.309.887 orang telah menjadi peserta JKN. Jumlah peserta JKN sebanyak itu tentu memerlukan fasilitas kesehatan (Faskes), baik di tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjut. Dewasa ini, tercatat sebanyak 1551 RS dari 2353 RS di Indonesia yang telah menjadi penyedia pelayanan kesehatan, termasuk juga 33 RS Vertikal Kemenkes di dalam jumlah tersebut.
“Saya harap jumlah Faskes baik di tingkat pertama maupun rujukan secara bertahap dapat terus ditingkatkan, sehingga akses seluruh peserta JKN pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu juga semakin meningkat”, tandas Menkes.
Berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof. dr. Prof. Akmal Taher, SpU (K), menerangkan bahwa kriteria penilaian terdiri dari 4 kategori besar, yaitu: 1) sistem pendaftaran; 2) sistem manajemen pelayanan; 3) sistem penagihan klaim JKN; dan 4) sistem penanganan complain. Seluruhnya, terdapat 17 (tujuh belas) variabel dari kriteria penilaian dengan bobot yang berbeda-beda.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.