Di penghujung tahun 2014, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Rabu pagi (31/12).
Usai mengawali pertemuan dengan ucapan selamat datang, Menkes memaparkan beberapa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Kesehatan, yakni: 1) Mendapatkan informasi kinerja sektor kesehatan di Daerah; 2) Mendapatkan data dan informasi dalam pengelolaan obat dan farmasi; 3) Melakukan analisis dalam pemenuhan kebutuhan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); 4) Memonitor ketersediaan dan kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan; serta 5) Pencatatan dan pelaporan yang bertujuan untuk kemudahan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, seperti penataan data transaksi di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dengan membuat aplikasi generik modular yang akan meningkatkan kualitas dan kecepatan proses kerja pelayanan kesehatan, serta penataan laporan yang masuk ke Pusat dengan mengembangkan aplikasi komunikasi data kesehatan yang berisi 115 data prioritas.
Kondisi Infrastruktur TIK di Daerah
Mengutip data Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) yang dilakukan Kemenkes pada tahun 2011, menggambarkan kondisi infrastruktur TIK di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah pada umumnya belum cukup memadai.
Di Puskesmas, sebanyak 87,4% Puskesmas sudah tersambung listrik 24 jam, sebanyak 78,4% sudah memiliki perangkat komputer. Namun, baru 17,1% yang telah dilengkapi internet dan 15% yang memiliki sistem informasi Puskesmas (SIMPUS) dengan local area network (LAN).
Sementara itu, kondisi infrastuktur TIK di rumah sakit (RS), sebanyak 82% RS Pemerintah sudah memiliki akses internet. Selain itu, dilaporkan juga bahwa sebanyak 740 RS telah memiliki sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS). SIMRS merupakan sebuah sistem informasi yang terintegrasi yang disiapkan untuk menangani keseluruhan proses manajemen RS, mulai dari pelayanan diagnosa dan tindakan untuk pasien, medical record, apotek, gudang farmasi, penagihan, database personalia, penggajian karyawan, proses akuntansi sampai dengan pengendalian oleh manajemen.
Di era JKN saat ini, 1.227 RS telah menggunakan aplikasi Indonesia Case Base Group (INA-CBG), meliputi RS Pemerintah maupun swasta. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien dan cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis atau kasus-kasus yang relatif sama.
“Dengan demikian, sistem INA-CBG sudah menghitung layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut berikut pengobatannya sampai dinyatakan sembuh”, jelas Menkes.
Telemedicine
Di beberapa RS juga tengah dikembangkan pilot project telemedicine yng merupakan pelayanan kesehatan jarak jauh melalui pemanfaatkan teknologi informasi dalam upaya diagnosis dan tatalaksana. Pelayanan telemedicine yang dapat dikembangkan yaitu teleradiologi, telekardiologi, radio komunikasi medik (teleconference), videoconference (vicon), teleradiotherapy, dan sebagainya.
“Pemenuhan telemedicine diprioritaskan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas di DTPK”, tutur Menkes.
Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan
Sejak tahun 2014, Kementerian Kesehatan RI telah mengembangkan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai program percepatan bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan bagi mereka yang belum memenuhi kualifikasi minimum pendidikan D3.
Setelah mendapatkan mandat penyelenggaraan dari Kemendikbud, PJJ dikembangkan di Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur. Saat ini, telah dilaksanakan PJJ untuk program studi D3 Keperawatan dan D3 Kebidanan di Provinsi Kaltim dengan Unit Sarana Belajar Jarak Jauh (USBJJ) di Nunukan Provinsi Kaltara dan di Provinsi NTT dengan USBJJ di Flores Timur dan Sumba Barat Daya.
“Saat ini menurut data Badan PPSDM Kesehatan masih terdapat sekitar 146.542 tenaga kesehatan yang belum memiliki pendidikan D3 dan tersebar di seluruh nusantara”, ujar Menkes.
Ke depan akan dikembangkan PJJ untuk program studi yang lain, yakni Analis Kesehatan, Farmasi, Kesehatan Lingkungan, Gizi dan Keperawatan Gigi yang diantaranya akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Universitas Terbuka untuk PJJ dalam negeri dan luar negeri.
Sementara itu, tantangan terbesar dalam pelaksanaan PJJ adalah minimnya infrastruktur dan jaringan internet di daerah, karena PJJ sebagian besar dilaksanakan di remote area dan Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Mengakhiri pertemuan tersebut, Menkes mengharapkan Kemkominfo dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan kesehatan, melalui: 1) Penyediaan jaringan internet mulai dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sampai ke Puskesmas Kecamatan beserta jejaringnya. Penyediaan jaringan intranet diharapkan dapat memanfaatkan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Public Internet Services (MPLIK) maupun pemanfaatan Palapa Ring; 2) Memfasilitasi pemanfaatan Nusantara Internet Exchange (NIX) untuk menampung berbagai data kesehatan di tingkat provinsi, sekaligus untuk mendukung pelaksanaan pencatatan medis elektronik di rumah sakit; 3) Penguatan jaringan telekomunikasi data berkecepatan tinggi dan mendorong percepatan pembangunan pita lebar terutama di DTPK dan wilayah timur, dalam mendukung pelaksanaan telemedicine; 4) Peningkatan pemahaman serta kemampuan terkait cyber security. Makin meningkatnya ancaman keamanan data di dunia maya perlu diantisipasi dengan penajaman kemampuan sumber daya manusia di bidang kemanan cyber; 5) Pemanfaatan universal service obligation (USO) untuk mendorong operator telekomunikasi untuk meyediakan konten kesehatan yang tidak berbayar, terutama untuk reminder program-program prioritas kesehatan, misalnya reminder imunisasi; serta 6) Pemanfaatan sarana Disaster Recovery Centre (DRC) untuk menjamin kelangsungan operasional berbagai aplikasi dilingkungan Kementerian Kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.