Hari kesembilan di awal tahun 2015, Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K), bersama delapan Pejabat Eselon I Kemenkes RI menandatangani Komitmen Melaksanakan Pembangunan Kesehatan yang Baik-Bersih dan Melayani, dengan Semangat Reformasi Birokrasi.
Penandatanganan dilakukan di hadapan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI); Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); serta Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN dan RB. Penandatangan komitmen tersebut juga akan dilakukan secara bertahap oleh seluruh pejabat eselon II, III dan IV Kemenkes RI, unit pelaksana teknis (UPT) dan Dinas Kesehatan di Daerah.
“Kegiatan hari ini bertujuan untuk kembali memantapkan tekad dalam melaksanakan tugas serta menjalankan program secara baik dan benar”, ujar Menkes mengawali sambutannya, Jumat (9/1).
Menkes menerangkan, “baik” berarti harus mencapai sasaran program yang telah ditetapkan, dan “benar” artinya melaksanakan program sesuai perundangan yang berlaku, terutama dalam menggunakan anggaran yang menjadi tanggung jawab.
Dalam kurun waktu lima tahun terkahir, Kemenkes telah melakukan berbagai perubahan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi untuk mewujudkan Kemenkes yang Sehat Tanpa Korupsi.
“Kemenkes telah memiliki peta jalan reformasi birokrasi untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemenkes, serta telah mengeluarkan Permenkes tentang pengendalian gratifikasi dan lain-lain. Ini menunjukkan Kemenkes menuju perubahan untuk menjadi lebih baik”, tutur Menkes.
Proses tersebut, telah membuahkan hasil, antara lain: 1) BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemenkes RI tahun 2013; 2) Kemenpan dan RB memberikan nilai batas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemenkes RI pada tahun 2013, sehingga memungkinkan jajaran Kemenkes mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin); 3) Hasil survey integritas yang dilakukan oleh KPK menunjukkan bahwa skor Kementerian Kesehatan mengalami peningkatan setiap tahun dengan skor di atas rata-rata nasional; 4) Disaksikan oleh pimpinan KPK, Kementerian Kesehatan bersama dengan stakeholder Kesehatan telah menandatangani Komitmen Bersama Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa apresiasi lainnya.
“Keberhasilan ini harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan”, tegas Menkes.
Di penghujung sambutannya, Menkes menyatakan bahwa mewujudkan cita-cita pembangunan kesehatan yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi bukanlah pekerjaan mudah. Dalam pelaksanaannya diperlukan perencanaan yang baik, terstruktur dan tersistem serta harus in line dengan visi, misi dan program aksi pemerintahan saat ini, yang tertuang dalam Trisakti, sembilan agenda perubahan “Nawa Cita”, dan RPJMN 2015-2019.
Agenda perubahan “NawaCita” mengamanatkan bahwa Kemenkes sebagai penyelenggara negara mengemban tugas untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Status kesehatan masyarakat, merupakan prasyarat bagi masyarakat untuk hidup produktif dan meningkatkan kesejahteraannya.
“Tugas mulia tersebut hanya akan terwujud secara optimal apabila seluruh jajaran Kementerian Kesehatan berkomitmen dan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya”, tegas Menkes.
Menkes juga menegaskan bahwa keberhasilan dari proses perubahan tidak lepas dari terbangunnya kualitas integritas masing masing individu dan kualitas integritas dari organisasi. Dalam integritas terkandung nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen, dan nilai perbaikan.
“Nilai-nilai tersebut bukan hanya berada dalam sikap mental atau pikiran saja, namun harus diimplementasikan dalam bentuk tindakan yang konkrit. Organisasi yang mempunyai kulitas Integritas yang tinggi akan mewujudkan kulaitas pelayanan publik yang baik”, tandas Menkes.
Usai penandatanganan komitmen tersebut, Menkes melakukan video conference untuk mendengarkan secara langsung deklarasi dari dinas kesehatan provinsi dan UPT vertikal di 11 Provinsi, yaitu Papua, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DI Yogayakarta, dan Bali.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.