Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 31/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Menkes Canangkan Resolusi Jakarta Guna Hilangkan Stigma dan Diskriminasi Kusta

Rokom by Rokom
26 Januari 2015
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Setiap tahun, Hari Kusta Sedunia  diperingati setiap hari Minggu pada pekan terakhir bulan Januari. Peringatan ini selalu dijadikan momentum untuk mengingatkan bahwa Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) memerlukan perhatian seluruh masyarakat. Tahun ini, Hari Kusta Sedunia jatuh pada 25 Januari 2015. Tema Hari Kusta Sedunia tahun 2015 adalah “Hilangkan Stigma! Kusta dapat disembuhkan dengan Tuntas”.

Puncak peringatan Hari Kusta Sedunia diselenggarakan di Kantor Kemenkes RI, Jakarta (26/1). Pada kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), membacakan Resolusi Jakarta. Hadir pula pada puncak peringatan tersebut, WHO Representative to Indonesia, Dr. Kanchit Limpakarnjanarat; The President of International Federation of Anti-Leprosy Associations (ILEP), Jan Van Berkel; dan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. H.M. Subuh, MPPM.

Resolusi Jakarta yang ditawarkan memuat tiga pendekatan, yaitu: 1) Dengan memahami, maka masyarakat berani bergaul dengan OYPMK; 2) Dengan memahami, keluarga dan tokoh masyarakat dapat peduli untuk mengajak penderita kusta ke puskesmas; 3) Dengan memahami, maka tenaga kesehatan akan melayani semua pasien dengan penuh kasih sayang dan tidak diskriminatif. Resolusi tersebut telah disepakati para ahli, akademisi, dan perwakilan lembaga sosial masyarakat (LSM) baik nasional dan internasional, dalam pertemuan mengenai kusta yang digelar satu hari sebelum puncak peringatan kusta diselenggarakan (25/1).

“Resolusi ini dapat digunakan bagi penghilangan stigma dan diskriminasi bagi semua negara yang memiliki masalah terkait dengan hal tersebut”, ujar Menkes.

Kusta di Indonesia

Indonesia hingga saat ini merupakan salah satu negara dengan beban penyakit kusta yang tinggi. Pada tahun 2013, Indonesia menempati urutan ketiga di dunia setelah India dan Brazil. Tahun 2013, Indonesia memiliki jumlah kasus kusta baru sebanyak 16.856 kasus dan jumlah kecacatan tingkat 2 di antara penderita baru sebanyak 9,86% (WHO, 2013). Penyakit kusta merupakan salah satu dari delapan penyakit terabaikan atau Neglected Tropical Disease (NTD) yang masih ada di Indonesia, yaitu Filaria, Kusta, Frambusia, Dengue, Helminthiasis, Schistosomiasis, Rabies dan Taeniasis.

“Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat dalam pembangunan di segala bidang termasuk kesehatan, namun kusta sebagai penyakit kuno masih ditemukan. Hingga kini, kusta seringkali terabaikan”, kata Menkes.

Meskipun kusta tidak secara langsung termasuk ke dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), namun terkait erat dengan lingkungan yaitu sanitasi. Penggunaan air bersih dan sanitasi akan sangat membantu penurunan angka kejadian penyakit NTD.

“Beban akibat penyakit kusta bukan hanya karena masih tingginya jumlah kasus yang ditemukan tetapi juga kecacatan yang diakibatkannya”, jelas Menkes.

Pada tahun 2000, Indonesia sudah mencapai eliminasi di tingkat nasional. Namun saat ini, masih ada 14 propinsi yang mempunyai beban tinggi yaitu Banten, Sulteng, Aceh, Sultra, Jatim, Sulsel, Sulbar, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Kalimantan Utara.

“Sesuai dengan peta jalan penanggulangan Kusta, ditargetkan ke 14 propinsi tersebut akan eliminasi di tahun 2019”, tutur Menkes.

Stigma terhadap Kusta

Hingga saat ini, masalah kusta di Indonesia masih sarat dengan stigma, sehingga masih menyulitkan dalam pencarian kasus kusta dan tatalaksana yang tepat. Padahal sebenarnya penyakit kusta dapat disembuhkan tuntas tanpa penampilan yang menakutkan dan kecacatan.

Kusta yang ditemukan sedini mungkin dengan pengobatan yang cepat dan tepat dapat disembuhkan dengan meminimalisasi kecacatan. Namun, apabila terlambat ditemukan dan diobati dapat menimbulkan kecacatan permanen.

“Kecacatan yang terlihat pada penderita kusta seringkali tampak menyeramkan sehingga menyebabkan perasaan ketakutan yang berlebihan terhadap penderita itu sendiri atau lepraphobia”, terang Menkes.

Meskipun penderita kusta telah menyelesaikan rangkaian terapi dengan minum obat atau release from treatment (RFT), status predikat kusta tetap melekat pada dirinya seumur hidup. Status predikat inilah yang menjadi dasar permasalahan psikologis pada penderita. Penderita merasa kecewa, takut, dan duka yang mendalam terhadap keadaan dirinya, tidak percaya diri, malu, merasa diri tidak berharga dan berguna dan kekhawatiran akan dikucilkan (self stigma). Selain itu, opini masyarakat (stigma) juga menyebabkan penderita kusta dan keluarganya dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.

Stigma dan diskriminasi dapat dialami oleh penderita dan OYPMK dalam bentuk penolakan di sekolah, di tempat kerja, dan dalam kesempatan mendapatkan pekerjaan. OYPMK utamanya  yang memiliki kecacatan sangat bergantung baik secara fisik maupun finansial kepada orang lain, dan pada akhirnya berujung pada kemiskinan.

“Masalah yang bisa ditimbulkan dari penyakit kusta, bukan saja masalah medis tetapi juga masalah sosial, ekonomi dan pendidikan”, tandas Menkes.

Menkes menegaskan bahwa dalam upaya menghilangkan stigma dan diskriminasi, dibutuhkan motivasi dan komitmen yang kuat baik dari penderita maupun masyarakat. Penderita diharapkan dapat merubah pola pikirnya agar dapat berdaya dalam menolong dirinya sendiri bahkan orang lain. Dan masyarakat diharapkan dapat mengubah pandangannya serta membantu penderita maupun OYPMK agar tetap sehat dan mampu menjaga kesehatannya secara mandiri.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.

Tags: 2015CanangkandanDiskriminasiGunaHilangkanindonesiaJakartaKustamenkesResolusiStigma
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes Perkuat Rantai Logistik Vaksin Untuk Daerah Terpencil

31 Januari 2023
blank

Indonesia Bangun Center of Excellence Penyakit Katastropik Wilayah Timur

31 Januari 2023
blank

Penuhi Kebutuhan Nakes, Kemenkes Transformasikan Poltekkes

31 Januari 2023
blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
Next Post
blank

Prof. Tjandra Bicara Cara Menjaga Kesehatan di Musim Hujan

blank

Mengenal Bakteri Listeria Monocytogenes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.