Jakarta, 5 Juni 2015
Kementerian Kesehatan menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas wafatnya dr. Dhanny Elya Tangke yang bertugas sebagai dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Propinsi Papua pada 13 Mei 2015 karena malaria.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 192 bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang wajib kerja sarjana dinyatakan tidak berlaku lagi, maka penempatan dokter PTT saat ini bersifat sukarela. Sehubungan dengan penempatan lokasi dinas Alm. dr. Dhanny yang memang terkenal dengan kasus malaria tentu tidak memungkiri jika profesi dokter kadang berada pada risiko tinggi, termasuk nyawa.
Sebelum menjalankan tugasnya, seluruh dokter tentu harus diberikan pembekalan agar siap menghadapi risiko yang mungkin terjadi di lokasi tugas. Pembekalan tersebut dibagi menjadi dua. Pembekalan pertama diberikan di Provinsi lulusan oleh Kementerian Kesehatan dengan materi proses administrasi PTT, hak dan kewajiban, proses penerbitan rekening gaji dan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan Provinsi juga memberikan materi mekanisme pemberangkatan dan pembayaran biaya perjalanan dokter/ dokter gigi PTT. Pembekalan kedua diberikan di Provinsi Penugasan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dengan materi yang diberikan antara lain kondisi geografis, kasus-kasus penyakit yang sering terjadi, dan program kesehatan yang harus dilaksanakan.
Selama menjalankan tugasnya, para dokter PTT diberikan jaminan keselamatan dan keamanan oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT pasal 16 butir a, bahwa Pemerintah daerah kabupaten/ kota berkewajiban menjamin keselamatan dan keamanan bagi Dokter dan Bidan sebagai PTT dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, dokter PTT yang bertugas akan menjadi peserta BPJS Kesehatan (sebelumnya Askes) dan apabila meninggal dunia akan diberikan uang duka. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT. Dokter PTT juga berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan (Asuransi Kesehatan) sesuai pasal 14 ayat 1 butir c. Terkait hal ini juga diatur dalam pasal 18 ayat 1 bahwa Dokter dan Bidan sebagai PTT yang tewas dalam melaksanakan tugas kewajibannya akan diberikan uang duka tewas sebesar 12 (dua belas) kali penghasilan terakhir kepada ahli warisnya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut dalam ayat 2 juga dijelaskan bahwa Dokter dan Bidan sebagai PTT yang wafat pada waktu menjalankan masa penugasan akan diberikan uang duka wafat sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir kepada ahli warisnya dan dilaksanankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk Asuransi Jiwa belum dapat diberikan kepada dokter PTT karena mengacu pada hak yang diberikan kepada PNS bahwa sampai saat ini untuk PNS belum mendapatkan asuransi jiwa.
Sebagai penghormatan terakhir kepada Alm. dr. Dhanny Elya Tangke, pada hari kamis tanggal 14 Mei 2015 bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar dilaksanakan serah terima jenazah dari Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Biro Kepegawaian kepada orang tua kandung Almarhum dengan disaksikan oleh perwakilan dari IDI, Universitas Hasanuddin, Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin dan keluarga Almarhum. Selain itu juga diserahkan piagam penghargaan Satya Lancana Karya Satya Arutala, uang duka sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir dan biaya evakuasi jenazah dari Jayapura Papua sampai ke Tana Toraja Sulawesi Selatan.
Kepergian Almarhum dr. Dhanny diharapkan tidak akan menyurutkan semangat para dokter muda Indonesia lainnya yang siap berangkat ke daerah terpencil, tetapi lebih memotivasi lagi para dokter muda untuk berkontribusi demi memajukan kesehatan bangsa dan negara.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620; faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id