Jakarta, 28 November 2015
Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular) termasuk dalam kelompok penyakit kronik dengan komplikasi yang membahayakan jiwa dan merupakan penyakit dengan biaya tinggi (katastropik). Prevalensi penyakit ini menyerap sekitar 30% dari seluruh biaya pengobatan oleh rumah sakit. Berdasarkan data semester I tahun 2014, kasus katastropik rawat inap tertinggi adalah penyakit jantung sebanyak 232.010 kasus dengan biaya 1,8 trilliun rupiah.
Demikian sambutan Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) yang disampaikan oleh Staff Ahli Menteri Bidang Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan, dr. Sri Henni Setiawati, MHA ketika menghadiri acara HUT RS Jantung Harapan Kita yang ke 30 di Halaman RS Jantung Harapan Kita, Jakarta. Sabtu (28/11).
Penyakit Jantung Koroner, hipertensi, dengan gagal jantung, banyak mengenai pasien usia dewasa muda dan meningkat pada usia lanjut. Karena penyakit jantung ini menyebabkan angka mortalitas dan angka morbiditas yang tinggi, maka perlu dicegah sedini mungkin.
“Melihat keadaan tersebut diatas, kiranya hal ini perlu mendapat perhatian kita semua. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sebagai Pusat Jantung Nasional telah menjadi Pusat Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) III dan Tersier, diharapkan seluruh staf dan pegawai harus memposisikan dirinya sebagai top referral (tempat akhir rujukan)”
Heni Melanjutkan, sebagai pembina nasional di bidang pelayanan jantung dan pembuluh darah, Harapan Kita juga harus mampu melakukan pembinaan terhadap rumah sakit lainnya untuk menjadi jejaring sehingga pelayanan bisa semakin dekat dengan masyarakat yang membutuhkannya mengingat respon time yang sangat pendek pada penanganan kasus penyakit jantung.
Baik dari sisi pengembangan metode-metode terbaru dalam tatalaksana penyakit kardiovaskular, penelitian-penelitian mutakhir, maupun sebagai pusat pendidikan para dokter spesialis jantung. Sampai sebagai pelopor bagi kegiatan edukasi kepada masyarakat tentang deteksi dini penyakit kardiovaskular serta cara pencegahannya.
Karena jumlah kasus dan kematian yang diakibatkan penyakit jantung cukup tinggi, maka penanganan terhadap kasus hendaknya dapat dilaksanakan sesuai dengan ilmu kedokteran terkini dan diselenggarakan secara aman, berkualitas serta mengedepankan pada keselamatan pasien. Peningkatan kemampuan tenaga kesehatan harus dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Pada kesempatan tersebut, Henni menegaskan kembali pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan kesehatan di rumah sakit berubah dari konvensional menjadi managed care sehingga harus menerapkan kendali mutu dan kendali biaya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.