Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan pada 1 Maret 2016. Antusiasme masyarakat yang besar terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memicu munculnya beragam reaksi masyarakat terhadap terbitnya Perpres tersebut.
“JKN ini disambut luar biasa oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat yang tadinya takut berobat, sekarang berani berobat”, ujar dr. Untung Suseno Sutardjo, M.Kes, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, kepada sejumlah media usai kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 19 Tahun 2016 di RS Kanker Dharmais Jakarta, Rabu siang (16/3),
Dalam Program JKN yang berlaku sejak Januari 2013, ada prinsip gotong royong. Yang kaya membantu yang miskin, yang sehat menolong yang sakit. Pasien dengan penyakit yang memerlukan biaya tinggi seperti jantung, kanker dan gagal ginjal, dapat merasakan manfaatnya setelah ikut program JKN.
Aturan dalam Jaminan Kesehatan sesungguhnya dapat ditinjau kembali setelah dua tahun. Hal ini tercantum dalam Prepres Nomor 111 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pelaksanaan JKN harus dilakukan peninjauan kembali setelah dua tahun dijalankan. Menurut dr. Untung, perubahan dalam Perpres No. 19 Tahun 2016 ini merupakan pelaksanaan amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tersebut.
“Perubahan ini menggunakan data perhitungan riil di lapangan. Perhitungan sebelumnya itu berdasarkan pengalaman implementasi Jamkesmas, asumsi, dan melihat pengalaman negara lain. Meskipun demikian kita berusaha menyelaraskan dengan masalah yang dialami di lapangan”, tutur dr. Untung.
Berkaitan dengan kenaikan iuran peserta, dr. Untung mengungkapkan pernyataan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dr. dr. Tb. Rachmat Sertika, Sp.A. MARS, bahwa sebenarnya tarif ideal untuk kelas III minimal Rp 36.000, namun kesepakatan antara Pemerintah dan DPR memutuskan angka Rp 23.000.
“Penyesuaian ini kan demi kebaikan. Kalau kita dengar pernyataan Ketua DJSN tadi, mestinya idealnya minimal kan 36.000 sebenarnya untuk kelas III. Ini belum sampai ideal, kita sesuaikan”, kata dr. Untung.
Diharapkan, Perpres Nomor 19 Tahun 2016 memberikan keleluasaan agar JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan bisa menjadi lebih baik.
“Nanti kan dengan peraturan ini ada iur biaya juga dikuatkan di sini. Selain itu, peran swasta akan lebih banyak. Kita akan melibatkan fasilitas kesehatan swasta yang sudah ada. Mudah-mudahan dengan cara ini, akses layanan kesehatan akan lebih mudah”, tutur dr. Untung.
Selain itu, dr. Untung berpesan bahwa yang utama adalah perubahan pola mindset masyarakat dan tetap bergotong-royong untuk menjaga keberlangsungan JKN.
“Masyarakat banyak yang tidak sadar bahwa mestinya iuran rutin dibayar terus, prinsip gotong royongnya harus tetap dijaga”, tutur dr. Untung.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].