Untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan yang optimal dan keberlangsungan pelayanan obat di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN), Kementerian Kesehatan telah mengembangkan Formularium Nasional (Fornas). Fornas merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan jaminan kesehaan nasional (JKN). Dalam SK Menkes Nomor HK.02.02/Menkes/523/2015 tentang Formularium Nasional telah terdapat jumlah item obat dalam Formularium Nasional 2015 yang ditambah dengan Adendum Fornas menjadi 573 item dalam 1.018 sediaan. Ketentuan Pemberlakuan Fornas 2015 beserta adendum perubahannya mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) pada Pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2016 di Jakarta, Kamis (31/3).
Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pengadaan obat, telah diterapkan sistem pengadaan obat secara elektronik atau dikenal dengan sebutan e-purchasing berdasarkan e-Katalog sejak tahun 2013. Sampai dengan 27 Maret 2016 telah ditayangkan sebanyak 793 item obat generik dan nama dagang pada e-Katalog Obat di website LKPP yang melibatkan 90 industri farmasi dan telah digunakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, Kab/Kota, RS Pemerintah dan RS Swasta yang melayani jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Untuk mengatasi kendala baik dari sisi satuan kerja maupun dari sisi penyedia, telah dikembangkan sistem monitoring dan evaluasi penerapan e-katalog obat secara elektronik, yaitu e-Monev Katalog Obat. Melalui aplikasi ini dapat diupayakan analisis dan solusi kendala sesegera mungkin sehingga penerapan pengadaan obat dengan e-Katalog lebih baik dari waktu ke waktu”, terang Menkes.
Di samping itu, terkait kemandirian pengembangan bahan baku obat, obat tradisional, kosmetika, dan makanan, Menkes menyatakan bahwa sebenarnya Indonesia memiliki potensi yang luar biasa. Indonesia merupakan mega biodiversity terbesar ketiga di dunia setelah Brazil dan Kuba, karena memiliki tumbuhan tropis dan biota laut yang beragam.
“Kita memiliki sekitar 30.000 jenis tumbuhan di wilayah Indonesia dan 9.600 diantaranya bermanfaat. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.000 jenis tumbuhan telah digunakan sebagai obat tradisional”, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.