Proses pengangkatan dokter/dokter gigi PTT yang telah melakukan perpanjangan 1 kali dan bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan 2 (dua) kali, gratis.
“Apabila ditemukan adanya bukti-bukti pemberian imbalan dalam bentuk apapun oleh para bidan PTT kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan proses pengangkatan dokter/dokter gigi/bidan sebagai PTT, atau pungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab maka Surat Keputusan Pengangkatan sebagai doker/dokter gigi/bidan PTT akan dibatalkan dan hasil temuan akan direkomendasikan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, drg. Murti Utami, MPH dalam suratnya kepada Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (18/4).
Lebih lanjut dikatakan, bila ada yang mengetahui oknum-oknum yang mengatasnamakan Kemenkes atau Dinkes yang melakukan pungutan baik dalam proses pengangkatan dan perpanjangan, diharapkan untuk segera melaporkan melalui website: itjen.kemkes.go.id/pengaduan. “Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ungkapnya.
Pengangkatan dan perpanjangan kontrak Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah diatur oleh Kemenkes dalam surat Menteri Kesehatan Nomor KP.01.02/Menkes/69/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kadinkes Provinsi/Kabupaten/Kota. Dokter/dokter gigi PTT dapat dilakukan pengangkatan apabila telah melakukan perpanjangan sebanyak 1 (satu) kali kontrak dan Bidan PTT dapat diangkat setelah melakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali kontrak.
Adapun para bidan PTT dapat diangkat kembali bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Masih dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah
• Mempunyai kinerja yang baik, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kepala Puskesmas dengan mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Kepala Desa setempat
• Bersedia tidak pindah ke Kabupaten/Kota lain selama melaksanakan penugasan yang dbuktikan dengan Surat Pernyataan
• Alokasi formasi hanya di khususkan untuk bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali
• Alokasi formasi pengangkatan bidan PTT untuk masing-masing kabupaten/kota adalah sejumlah bidan PTT yagn telah melakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali
• Diangkat dengan Nomor Register baru dan angkatan baru
• Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri/meninggal duni/kinerja buruk/pindah dan lain-lain, maka alokasi formasinya otomatis hilang (tidak dapat digantikan oleh bidan lain)
• Harus bersedia tinggal di desa penugasan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
• Melaksanakan proses pengangkatan bidan sebagai PTT secara baik dan bersih yang bebas dari praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan dalam bentuk apapun yang dibuktikan dengan komitmen Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan mengetahui Inspektur Daerah Setempat
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.