Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Minggu, 15/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Menkes: Pertimbangkan Efek Samping Hukuman Kebiri

Rokom by Rokom
11 Mei 2016
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Hukuman kebiri bisa diartikan menjadi dua tindakan, yakni berupa pemotongan atau berupa suntikan zak kimia atau dikenal dengan istilah kebiri kimia. Kebiri kimia adalah tindakan memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak kejatahan seksual dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosterone.

Berkaitan dengan hal tersbeut, Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Nila Farid Moeleok, Sp.M(K) menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan perlu menjelaskan side effect dari hukuman kebiri, berdasarkan masukan dari para pakar atau ahli andrology dan ahli kejiwaan.

“Tindakan mengganggu hormon seseorang dengan maksud mengurangi libido, apapun tindakan ini ada side effectnya ini yang harus kita pertimbangkan. Kita tidak bisa terlalu emosional istilahnya barangkali demikian”, tutur Menkes, saat doorstop dengan media usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, di Kantor Kemenko PMK di Kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta (10/5).

Rakor yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona. H. Laoly tersebut membahas Amandemen Undang-undang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Amandemen tersebut menambahkan substansi Penambahan Hukuman bagi Pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hasil keputusan Rakor tersebut adalah Kementerian dan Lembaga telah bersepakat untuk mengajukan pemberatan hukuman pidana maksimal kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan. Kepada pelaku juga akan dikenakan sanksi berupa publikasi identitas kepada publik bahwa yang bersangkutan telah melakukan kejahatan di luar nilai kemanusiaan. Kemudian, setelah mendapatkan pemberatan hukuman, tetap akan diberikan pendampingan rehabilitasi selama masa hukuman. Sementara hal lain yang belum dapat diputuskan seperti hukuman kebiri kimia, akan dibawa pada Rapat Terbatas bersama Presiden pada kesempatan mendatang.

“Kita harus pertimbangkan dengan bijak, tidak boleh sampai melanggar HAM, itu dia. Kami meminta untuk didengar dari sisi kesehatan dan kedokteran”, tandas Menkes.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr. Eka Viora, Sp.KJ(K) menerangkan bahwa efek samping dari obat yang digunakan pada tindakan kebiri kimia akan mempengaruhi banyak sekali sistem tubuhnya.

“Diantaranya akan mempengaruhi fungsi  hormon sekunder laki-lakinya akan jadi hilang. Dia akan jadi seperti perempuan. Kalau waria senang biasanya karena akan muncul sifat-sifat perempuannya, misalnya payudara bisa membesar, tapi tulang mudah keropos. Itu kan membunuh juga kan namanya”, terang dr. Eka Viora.

Menanggapi pertanyaan media bahwa hukuman kebiri bermanfaat untuk menakuti pelaku agar muncul efek jera, dr. Eka Viora menilai bahwa itu bukan hal yang tepat. Menurutnya sanksi pidana dan sanksi sosial cukup untuk memunculkan efek jera. Yang utama adalah pendampingan pada masa hukuman, agar pelaku menyadari kesalahannya, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Tidak perlu ditakut-takuti dengan cara itu, seumur hidup kan bisa. Kita akan damping dia”, tandasnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
blank

Menkes Dorong Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi

15 Juni 2025
blank

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
blank

Ditemukan Banyak Kasus Hipertensi, Diabetes dan Masalah Gigi Saat Cek Kesehatan Gratis

13 Juni 2025
blank

Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan

12 Juni 2025
blank

Fellowship TBC: Solusi Atasi Kekurangan Dokter Spesialis Paru di Indonesia

12 Juni 2025
Next Post
blank

MoU Kementerian Kesehatan Bersama 27 Kabupaten Dukung Penugasan Tim Nusantara Sehat

blank

Menkes Lantik Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
Berita Utama

Menkes Dorong Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi

15 Juni 2025
Berita Utama

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
Umum

RS Kemenkes Riau Resmi Dibangun, Hadirkan Layanan Premium dan Teknologi Canggih

13 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.