Setiap penelitian dan pengembangan kesehatan wajib menghormati mahluk hidup sebagai subyek penelitian. Keberadaan Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) diharapkan dapat mengatur, membina dan menegakkan Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di Tanah Air
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), pada pelantikan anggota KEPPKN di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu pagi (12/5).
Nama-nama yang diangkat dalam keanggotaan KEPPKN, yaitu: 1) Prof. dr. R. Sjamsuhidajat, Sp.B, KBD; 2) Dr. CB. Kusmaryanto; 3) Prof. Dr. dr. Rianto Setiabudy; 4) Prof. Dr. dr. Rozaimah Zain Harnid, MS, Sp.FK; 5) Prof. Dr. M. Sudomo; 6) Prof. Dr. Suryani As’ad; 7) Prof. Dr. dr. Mochamad Istiadjid ES, Sp.S, SpBS; 8) Dr. dr. Triono Soendoro, PhD; 9) Dr. dr. Mulyadi M. Djer, S.A(K); 10) Dr. dr. Hendi Hendarto, Sp. OG; 11) Prof. Adik Wibowo, MD, MPH, Dr. PH; 12) Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K); 13) Prof. Dr. drh. Dondin Sayuthi, MST, PhD; 14) Dr. drh. Joko Pamungkas; 15) Dr. dr. Irma Herawati Suparto, MS; 16) Parni Hadi; 17) Prof. dr. Siti Fatimah Muis, MSc; 18) Dr. dr. C. Whinie Lestari, M.Kes; 19) Dra. Pretty Multihartina, Ph.D; 20) Prof. dr. Emiliana Tjitra, M.Sc, PhD; 21) Dra. Rr. Rachmalina Prasodjo, MSc.PH; 22) Prof. Dr. dr. Lestari Handayani, M.Med.PH; 23) Drs. R. Tedjo Sasmono, Ph.D; 24) Dr. M. Nasser, Sp.KK, D.Law; 25) Riati Anggriani, SH, MARS, M.Hum; 26) Dr. Aldrin Nelwan Sp.AK, M.Biomed; 27) Prof. Dr. dr. Suhartono Taat Putra, MS; 28) Drs. Harry Wahyu, T.; dan 29) Dr. Ira Nurhayati Djarot.
Sebagai lembaga pembina etik penelitian kesehatan di tingkat nasional, KEPPKN dapat melakukan pembinaan dan juga akreditasi kepada komisi etik di berbagai lembaga penelitian kesehatan, serta memberi masukan dalam menyusun pedoman nasional di bidang Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Tidak kalah pentingnya komisi ini harus dapat mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan jejaring kerjasama nasional dan internasional, yang saat ini berkembang sangat pesat.
“Di samping itu, komite etik penelitian kesehatan yang ada di berbagai lembaga penelitian juga perlu dilakukan pembinaan serta standardisasi sesuai ketentuan”, tutur Menkes.
Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) merupakan perubahan dari semula bernama Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan (KNEPK) yang dibentuk tahun 2002.
Adapun perbedaannya, dengan istilah Komisi Nasional (KOMNAS) yang pembentukannya berdasarkan SK Presiden, maka nomenklaturnya diubah menjadi Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional agar lebih konsisten. Kedua, dari aspek keanggotaan, perlunya keterlibatan pejabat struktural Kementerian/ Lembaga, agar masukan tidak hanya dari unsur profesi, sehingga menjadi lebih komprehensif.
Menkes menilai perkembangan dan kinerja KNEPK dari tahun 2002 sampai dengan saat ini sudah terlihat cukup baik.
“Yang dilaporkan ke saya ada 8 (delapan) Komite Etik Penelitian Kesehatan terekognisi, dan juga adanya pedoman nasional di bidang etik penelitian kesehatan. Namun perlu lebih dioptimalkan mengingat ada 64 Komite Etik di seluruh Indonesia”, ujar Menkes.
Menutup sambutannya, Menkes mengatakan ada Tupoksi tambahan bagi KEPPKN, yaitu melakukan pembinaan sekaligus memberikan rekognisi bagi Komite Etik Penelitian Kesehatan yang sudah memenuhi kualitas dan kriteria untuk diakui secara internasional.
“Sehingga sertifikat rekognisi nasional kepada Komite Etik Penelitian Kesehatan dapat dikeluarkan oleh KEPPKN, bukan oleh dari Forum for Ethical Review Committees in Asia and the Western Pacific (FERCAP) lagi”, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.