Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 2 Maret, 2021
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

DLP: Pilihan Bagi Dokter Jadi Ahli di Bidang Yankes Primer

Rokom by Rokom
19 September 2016
Reading Time:2min read
A A
1
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Dokter layanan primer (DLP) merupakan profesi yang dapat dipilih oleh dokter untuk menjadi ahli di bidang layanan primer. DLP secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu Kedokteran Komunitas dan Ilmu Kesehatan Masyarakat serta mampu memimpin maupun menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer untuk memenuhi kesehatan peserta secara paripurna, terpadu, dan bermutu.

“DLP merupakan sebuah pilihan, bukanlah keharusan”, tutur Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), dalam sambutannya pada pembukaan Training of trainer (TOT) DLP bagi dosen home based dan pengelola Prodi DLP oleh Menteri Kesehatan RI di Aula Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, Senin (22/8).

Menkes menyatakan bahwa DLP harus mampu memberikan layanan komprehensif, mulai pencegahan, deteksi dini, pengobatan sampai rehabilitasi berorientasi keluarga dan masyarakat, selalu melihat konteks yang luas, bukan hanya mengobati pasien sebagai individu.

“Berperan sebagai konselor, pendididk, sekaligus manager, bahkan menjadi agent of change untuk mewujudkan keluarga sehat”, tambah Menkes.

Menkes menegaskan bahwa di era jaminan kesehatan nasional (JKN) saat ini upaya kesehatan yang berisifat kuratif diarahkan kepada upaya kesehatan yang lebih bersifat preventif dan  promotif sesuai kebutuhan dan tantangan kesehatan untuk mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.

“Tantangan kita sekarang adalah mengurangi jumlah orang yang sakit dengan pendekatan pencegahan. Bila ada yang sakit diharapkan sebagian besar dapat diselesaikan di strata layanan primer. Karena itu, dokter di layanan primer perlu dikuatkan kemampuan deteksi dini, kompetensi kuratif dan rehabilitasinya”, imbuh Menkes.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) pasal ke 4 menyebutkan bahwa pendidikan kedokteran bertujuan menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Suatu cita-cita yang luhur yang harus kita tanamkan sejak di masa pendidikan dan harus terus dibina sepanjang karirnya.

“Salah satu amanat dalam UU Dikdok tersebut di pasal ketujuh menyebutkan keberadaan DLP yang kita harapkan mampu menjawab tantangan masalah kesehatan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan di tingkat primer”, tandas Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan email kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

Kemenkes Sepakat Jalin Kerja Sama Dengan Halodoc Untuk Mempercepat Program Vaksinasi Nasional

1 Maret 2021

Presiden Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Pasar Beringharjo

1 Maret 2021

Pesan Menkes Budi untuk RSUP Sanglah

1 Maret 2021

Percepat Pemulihan Pariwisata, Pemerintah Gelar Vaksinasi Drive Thru

28 Februari 2021

5 Ribu Lansia Surabaya Divaksinasi dalam Dua Hari

27 Februari 2021

Menkes Tinjau Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pesantren Bumi Shalawat

28 Februari 2021
Next Post

Persiapkan Pembukaan Program Studi DLP, Kemenkes Fasilitasi 5 Jenis Pelatihan

Permenkes 81 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Kehumasan Bidang Kesehatan

Comments 1

  1. kuning tiadi says:
    5 tahun ago

    “Tantangan kita sekarang adalah mengurangi jumlah orang yang sakit dengan pendekatan pencegahan. Bila ada yang sakit diharapkan sebagian besar dapat diselesaikan di strata layanan primer. Karena itu, dokter di layanan primer perlu dikuatkan kemampuan deteksi dini, kompetensi kuratif dan rehabilitasinya”
    Bukankah sudah seharusnya seorang dokter memiliki kompetensi deteksi dini melalui diagnosa dini dan pengobatan primair penderita sebagai tindakan pencegahan penularan dan kematian, jika itu penyakit menular atau memberikan penyuluhan kesehatan perseorangan. Itulah kenapa harus dipantau penyakit terbanyak melalui laporan Puskesmas…….. Dari hasil deteksi dini secara pasif (di Polik Puskesmas) menjadi dasar petugas surveilans melakukan investigasi penyebab, sumber dan faktor risiko kelapangan disamping itu dilakukan deteksi dini secara aktif melalui skrining (PUS, Usek dll) di lapangan.
    Haruskah deteksi dini dan pengobatan primair ini dilakukan oleh dokter spesialis diagnosa dini dan pengobatan primair.
    Masalah yang teramati bahwa diagnosa dini dan pengobatan primair di Puskesmas tidak dilakukan secara profesional …….. Indikatornya adalah laporan penyakit terbanyak yang tidak pernah berubah jenisnya…………. Alangkah baiknya jika teman-teman IDI melakukan uji kompetensi anggotanya yang berminat bekerja di Puskesmas.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Kemenkes Sepakat Jalin Kerja Sama Dengan Halodoc Untuk Mempercepat Program Vaksinasi Nasional

1 Maret 2021
Berita Utama

Presiden Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Pasar Beringharjo

1 Maret 2021
Berita Utama

Pesan Menkes Budi untuk RSUP Sanglah

1 Maret 2021
Berita Utama

Percepat Pemulihan Pariwisata, Pemerintah Gelar Vaksinasi Drive Thru

28 Februari 2021

Rekomendasi Artikel

Vaksinasi Lansia, Begini Pengaturannya

20 Februari 2021

Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini Ketentuannya

12 Februari 2021

Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

19 Januari 2021

Berita Populer

  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksinasi Lansia, Begini Pengaturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien COVID-19 Melonjak, Kementerian Kesehatan Minta Setiap RS Tambah Persediaan Tempat Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
  • Kontak
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Langganan Newsletter