Hari ini Menkes Nila Farid Moeloek dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana, memandatangi MoU tentang penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, di kantor Kemenkes, Jakarta (7/10). Penandatanganan ini menunjukkan keseriusan Kemenkes dalam mengendalikan tindak korupsi di lingkungannya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan merupakan salah satu kementerian yang memiliki alokasi anggaran besar serta sumber daya yang tersebar di seluruh Indonesia, hal ini tentu mempunyai konsekuensi tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan dan pengawasannya. Dilain pihak Kemenkes menyadari bahwa “Good Government and Clean Governance” dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan merupakan tuntutan yang harus dipenuhi.
Terkait hal ini, Menkes menyambut baik ditanandatangani MoU ini. “Ini sangat penting dan mempunyai nilai strategis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, khususnya di lingkungan Kementerian Kesehatan,” ungkap Menkes.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan terus berupaya mengembangkan kerjasama di bidang pengawasan dan pencegahan korupsi dengan berbagai pihak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara lain dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tanggal 30 April 2015;
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tanggal 28 September 2015;
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanggal 25 Juli 2016;
4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada hari ini sebagai kelanjutan Nota Kesepahaman sebelumnya yang sudah berakhir masa berlakunya;
Menkes menyatakan bahwa kerjasama yang dilakukan berkaitan dengan pengawasan. Dengan demikian pengelolaan program dan anggaran pembangunan kesehatan dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel, untuk mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan.
Nota Kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP yang ditandatangani hari ini dilatarbelakangi oleh berakhirnya Nota Kesepahaman Kementerian Kesehatan dan BPKP Nomor : 136/MENKES/SKB/III/2013 dan Nomor : MoU-1/K/D2/2013 tanggal 9 Maret Tahun 2013, dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka meningkatkan program pencegahan tindak pidana korupsi di Lingkungan Kementerian Kesehatan dengan ruang lingkup meliputi:
1. Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ;
2. Risk Manajemen;
3. Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
4. Sinergi Program Pengawasan Intern;
5. Pertukaran Data dan Informasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
6. Peningkatan Kompetensi Auditor;
7. Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); dan
8. Kegiatan lainnya yang disepakati PARA PIHAK.
Menurut Menkes, kerjasama Kementerian Kesehatan dengan BPKP selama ini sudah berjalan dengan baik, namun untuk lebih meneguhkan kembali komitmen Kementerian Kesehatan dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka dipandang perlu untuk melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
Pada kesempatan tersebut Menteri Kesehatan mengharapkan bahwa melalui Nota Kesepahaman dengan BPKP dapat semakin meneguhkan komitmen seluruh jajaran Kementerian Kesehatan dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkes dengan BPKP”, tambah Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.